Senin 16 Nov 2020 06:52 WIB

Uni Emirat Arab Sahkan Visa Khusus 10 Tahun

UEA menyatakan pemberian visa khusus ini hanya berlaku untuk profesional tertentu

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Seorang anak bermain di pantai dengan latar belakang Burj al-Arab di Dubai, Uni Emirat Arab, Jumat (29/5).
Foto: AP Photo/Jon Gambrell
Seorang anak bermain di pantai dengan latar belakang Burj al-Arab di Dubai, Uni Emirat Arab, Jumat (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Uni Emirat Arab (UEA) telah menyetujui pemberian visa "emas"  yang memungkinkan tinggal di negara tersebut selama 10 tahun, Ahad (15/11). Keuntungan terbaru ini hanya bisa dirasakan oleh kelompok orang tertentu saja yang memiliki keahlian dan kelebihan.

Pemerintah UEA menyatakan pemberian visa khusus ini hanya berlaku untuk profesional tertentu, pemegang gelar khusus, dan lainnya.  Perdana Menteri dan Wakil Presiden Uni Emirat Arab Sheikh Mohammed bin Rashid Al-Maktoum menyatakan semua pemegang gelar doktor, semua dokter, insinyur di bidang teknik komputer, elektronik, pemrograman, kelistrikan, dan bioteknologi, mendapatkan keuntungan tersebut.

Baca Juga

Selain kelompok tersebut, kelompok lain yang juga memenuhi syarat adalah orang yang memiliki gelar khusus dalam kecerdasan buatan, big data, dan epidemiologi. Di samping para ahli, siswa sekolah menengah yang tinggal di UEA mendapat peringkat teratas di negara tersebut dan mahasiswa dengan IPK 3,8 atau lebih tinggi dapat izin tersebut bersama keluarganya.

"Kami ingin pikiran dan bakat seperti itu tetap bersama kami dalam proses pembangunan dan pencapaian negara," ujar Sheikh Mohammed bin Rashid Al-Maktoum melalui akun Twitter.

Visa emas adalah program residensi jangka panjang pertama kali diumumkan oleh penguasa Dubai ini pada Mei 2019. Tidak lama setelah diluncurkan, lebih dari 400 investor dan pebisnis, termasuk beberapa dari keluarganya, telah diberikan visa, dengan puluhan lainnya menerimanya setiap hari.

Peraturan ini awalnya disebut sebagai sistem tempat tinggal permanen tetapi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Urusan Asing sejak itu mengklarifikasi. Lembaga ini menyatakan sebenarnya keputusan itu adalah visa jangka panjang selama 10 tahun yang diperbarui.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement