Senin 16 Nov 2020 12:55 WIB

Pasar Modal Syariah Alternatif Sumber Dana UMKM Halal

Salah satu alternatif pilihan investasi menarik adalah sukuk wakaf.

Pasar Modal Syariah Alternatif Sumber Dana UMKM Halal. Pengunjung memadati stan perbankan syariah dalam Festival Pasar Modal Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (30/3). (Republika/Agung Supriyanto)
Pasar Modal Syariah Alternatif Sumber Dana UMKM Halal. Pengunjung memadati stan perbankan syariah dalam Festival Pasar Modal Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (30/3). (Republika/Agung Supriyanto)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pasar modal syariah mengambil peran penting sebagai alternatif penyedia sumber pendanaan untuk mendukung pelaku usaha industri halal.

“Sehingga ke depan terwujud konsep halal value chain yang komprehensif dari hulu ke hilir,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam Sharia Investment Week (SIW) 2020 secara virtual di Jakarta, Senin.

Baca Juga

OJK sudah menerbitkan peta jalan pasar modal syariah 2020-2024 yang akan menjadi panduan bagi regulator dan pemangku kepentingan terkait dalam pengembangan industri pasar modal syariah. Salah satu strategi dalam peta jalan itu adalah peningkatan literasi dan inklusi keuangan pasar modal syariah kepada masyarakat yang masih kurang.

Padahal, kata dia, salah satu alternatif pilihan investasi yang menarik bagi investor adalah sukuk wakaf karena memadukan aspek bisnis dan spiritual yang bernilai ibadah. “Pasar modal syariah Indonesia yang pertama di dunia yang memiliki produk investasi lengkap dan terhubung dengan filantropi Islam antara lain zakat saham, wakaf saham dan wakaf tunai yang dikaitkan sukuk atau Cash Wakaf Linked Sukuk,” katanya.

Sedangkan bagi pelaku usaha, khususnya di industri halal, saat ini tersedia berbagai jenis efek syariah yang dapat dipilih dan disesuaikan kebutuhan pendanaan dan ukuran perusahaan baik skala menengah-besar dan usaha mikro-kecil. Hoesen menjelaskan perusahaan skala menengah ke atas dapat melakukan penawaran umum (IPO) saham atau sukuk, sedangkan UKM dapat menerbitkan efek melalui platform crowd funding.

Ia menambahkan saat ini baru pemerintah yang menerbitkan sukuk wakaf, namun pada masa mendatang sukuk wakaf dapat diterbitkan oleh nazir atau pengelola aset wakaf yang memenuhi syarat atau korporasi yang bekerja sama dengan nazir. OJK mencatat per 27 Oktober 2020 nilai kapitalisasi saham syariah mencapai Rp 3.061,6 triliun atau 51,4 persen dari seluruh kapitalisasi pasar modal yang mencapai Rp 5.956,7 triliun. Jumlah outstanding efek syariah di pasar modal meliputi 467 saham syariah, 163 sukuk korporasi, 284 reksa dana syariah dan 65 sukuk negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement