Senin 16 Nov 2020 20:31 WIB

Ridwan Kamil: Setelah Pandemi, Aset Lahan Jadi Kebun Pangan

Dharapkan semua lahan milik pemda Jabar bisa digunakan secara produktif

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat meninjau aset berupa lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di Kiarapayung Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sabtu (14/11/20)
Foto: Rizal/ Humas pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat meninjau aset berupa lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di Kiarapayung Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sabtu (14/11/20)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meninjau aset berupa lahan milik Pemerintah Provinsi Jabar di Kiarapayung Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sabtu (14/11). 

Menurut Ridwan Kamil, peninjauan dilakukan untuk melihat potensi ekonomi, sosial, dan penataan lingkungan atau konservasi, lahan milik Pemda Provinsi Jabar. Ia berharap, semua lahan milik Pemerintah Provinsi Jabar produktif. “Setelah pandemi, saya ingin tanah milik Pemda Provinsi Jabar itu minimal menjadi kebun pangan,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam rapat terkait pengelolaan aset wilayah Pemda Provinsi Jabar di Kantor UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jabar di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Makanya dilihat dulu jangan-jangan bukan untuk pariwisata potensinya. Bisa jadi tanah yang ada rumput ilalang itu bisa jadi kebun jahe merah, kopi. Harus ada visi itu,” imbuhnya. 

Sebelum meninjau, Emil menggelar rapat dengan Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar dan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Jabar. Rapat tersebut membahas data dan kondisi aset milik Pemda Provinsi Jabar.  Selain itu, Emil yang turut didampingi Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil membahas penataan kawasan Bumi Perkemahan Kiarapayung. Bumi Perkemahan Kiarapayung pun merupakan aset milik Pemda Provinsi Jabar. 

Dalam rapat tersebut, Emil juga memberikan arahan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengkaji potensi aset lahan yang dimiliki setiap OPD. Salah satunya dengan menggelar focus group discussion (FGD). “Dalam FGD itu sudah ada analisa potensi ekonomi dan sosial lingkungannya. Buat aturan yang sifatnya itu tidak harus selalu sewa (aset) dengan Pergub (Peraturan Gubernur) atau aturan lain. Ada pilihan, kalau tidak punya nilai ekonomi bisa disewakan, tapi kalau ada nilai ekonomi jadi bagi hasil,” paparnya.

Hutan Daerah Kiarapayung (HDK) merupakan lahan/tanah bekas perkebunan Jatinangor yang pernah dikelola PD Kerta Gemah Ripah Provinsi Daerah Tingkat I Jabar. Secara administratif, kawasan HDK ini berada di Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang.

Kawasan HDK yang memiliki luas lebih dari 907 hektare tersebut saat ini menjadi pusat sumber benih, sumber daya genetik, dan persemaian permanen, serta menjadi salah satu wilayah ekowisata di Jabar. Selain itu, di kawasan ini juga terdapat area pendidikan, pelatihan, dan penelitian.

Sementara lahan tidak terpakai di kawasan HDK, dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk budidaya beberapa jenis tanaman seperti tembakau, padi, palawija, sayur-sayuran. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement