Rabu 18 Nov 2020 14:29 WIB

Pembunuhan Gadis Berseragam Pramuka Telah Direncanakan

Pelaku mengaku sakit hati ke korban yang sering merendahkannya.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti kejahatan dan tersangka kasus penemuan mayat gadis berseragam Pramuka, di Hotel Frieda, kawasan bandungan, Kabupaten Semarang, saat digelar ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Semarang, Rabu (18/11). Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana tersebut dengan meringkus tersangka di Kota Surabaya.
Foto: polres semarang
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti kejahatan dan tersangka kasus penemuan mayat gadis berseragam Pramuka, di Hotel Frieda, kawasan bandungan, Kabupaten Semarang, saat digelar ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Semarang, Rabu (18/11). Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana tersebut dengan meringkus tersangka di Kota Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pembunuhan terhadap DF (17), gadis berseragam Pramuka di kamar J-1 Hotel Frieda, di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku. Motifnya, tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban.

Pelaku, Dicky Ramadhany (19), tercatat sebagai warga Kelurahan Manukan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya juga merasa sakit hati kepada korban DF yang sering merendahkannya. Hal ini terungkap dari pengakuannya saat ekspos pengungkapan kasus pembunuhan siswi sebuah SMU di Kota Demak, di Mapolres Semarang Rabu (18/11).

Baca Juga

“Pertama, saya selalu diremehkan setelah dikeluarkan dari pondok pesantren. Selain itu DF juga sering mengejek dan merendahkan saya yang kadang hanya berjualan cimol,” ungkap Dicky Ramadhany.

Sehingga --setelah menghabisi nyawa DF dan meninggalkan jenazahnya dalam kamar J-1-- tersangka membawa sepedamotor dan handphone (HP) milik korban. Ia lantas menjual barang hasil aksi kejahatannya tersebut kepada penadah.

Uang hasil penjualan digunakan oleh tersangka pulang ke Surabaya, sebelum akhirnya diringkus oleh aparat kepolisian. “Karena sakit hati itu, saya memang berencana membunuh korban,” lanjut tersangka.

Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, berdasarkan pendalaman keterangan, pelaku tergolong cukup sadis dalam melakukan aksinya menghabisi nyawa DF.

Setelah keduanya berada di dalam kamar J-1, tersangka langsung melakukan aksi. Pelaku membunuh dengan membekap dan membenturkan kepala korban.

Selain membekap dengan bantal tersangka juga menekan leher korban dengan menggunakan lututnya.

Pelaku membungkus jasad DF tersebut dengan selimut dan mengikatnya  dengan hijab yang dikenakan korban. Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan hotel dengan membawa HP dan sepeda motor milik korban. Dalam menjalankan aksinya kejahatannya tersebut, tersangka hanya butuh waktu satu jam.

“Karena keduanya check in sekitar pukul 08.00 WIB dan tersangka pergi meninggalkan hotel sekitar pukul 09.00 WIB,” lanjutnya, didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Onkoseno G Sukahar.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut kapolres, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dan Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Paling berat ancamannya hukuman mati,” tandas Ari Wibowo.

Sementara itu, AKP Onkoseno G Sukahar menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, jajaran Sat Reskrim Polres Semarang juga mengamankan dua orang tersangka lain, masing- masing atas nama Ahmad Muharya dan Lukman Hakim.

“Keduanya dikenakan Pasal 480 KUHP karena membeli barang- barang hasil kejahatan tersebut  dari tersangka utama, Dicky Ramadhany,” tegasnya.   

Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah DF --gadis berseragam Pramuka—yang juga siswa salah satu SMA di kabupaten Demak ditemukan di dalam kamar Nomor J-1, Hotel Frieda, di wilayah Kecamatan Bandungan. Kabupaten Semarang, Ahad (15/11).

Sebelum ditemukan tak bernyawa, korban diketahui masuk dan menyewa sebuah kamar ke hotel tersebut bersama seorang pria --yang tak lain adalah tersangka Dicky Ramadhany-- pada Sabtu (14/11) pagi.  

Hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap jenazah korban, polisi menemukan ada tanda- tanda kekerasan yang mengarah pada pembunuhan. Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku telah berhasil diringkus di Kota Surabaya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement