Rabu 18 Nov 2020 15:17 WIB

Kebijakan Penerbitan Sukuk Melalui ECF Selesai Akhir Tahun

Kebijakan tersebut merupakan upaya memudahkan akses pendanaan yang beragam bagi UMKM.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Pekerja melintas di dekat papan monitor pergerakan saham di Bursa Efek Jakarta, Kamis (14/1). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyelesaikan kebijakan yang memungkinkan penerbitan sukuk melalui fintech Equity Crowd Funding (ECF).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja melintas di dekat papan monitor pergerakan saham di Bursa Efek Jakarta, Kamis (14/1). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyelesaikan kebijakan yang memungkinkan penerbitan sukuk melalui fintech Equity Crowd Funding (ECF).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyelesaikan kebijakan yang memungkinkan penerbitan sukuk melalui fintech Equity Crowd Funding (ECF). Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi berharao kebijakan itu bisa selesai di akhir tahun 2020.

"Peraturannya sudah di tahap final, Insya Allah doakan semoga menjadi kado akhir tahun," katanya pada Republika.co.id, Rabu (18/11).

Baca Juga

Kebijakan tersebut merupakan upaya memudahkan akses pendanaan yang beragam bagi UMKM. Fadilah mengatakan pasar modal syariah berupaya untuk memperluas akses pendanaan, khususnya bagi pelaku UMKM halal dalam rangka peningkatan halal value chain.

Sejauh ini, pasar modal menawarkan akses pendanaan bagi UMKM melalui bursa saham di papan akselerasi dan ECF. Ini khusus untuk UMKM dengan kapitalisasi nilai usaha di bawah Rp 250 miliar. Sementara ECF untuk UMKM di bawah Rp 10 miliar.

Menurutnya, dari 47 perusahaan yang pelakukan penawaran umum saham selama 2020, sebanyak lima diantaranya IPO melalui papan akselerasi dengan nilai Rp 128 miliar. OJK juga mendorong agar UMKM bisa menggunakan sukuk yang dipermudah penerbitannya melalui ECF.

"Karena untuk sukuk korporasi itu nilainya harus besar, jadi kita coba buat untuk yang size company lebih kecil," katanya.

Selain itu, UMKM juga didorong untuk mengakses pendanaan melalui penerbitan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan bekerja sama dengan manajer investasi. Seiring dengan upaya peningkatan rantai pasok halal, maka sumber-sumber pendanaan harus terbuka lebar bagi pelakunya, yang saat ini mayoritas adalah UMKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement