Sabtu 21 Nov 2020 13:12 WIB

Depok akan Ikuti Keputusan Sekolah Tatap Muka Januari 2021

Ada tiga unsur yang bisa mempengaruhi dilaksanakannya sekolah tatap muka

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
 Seorang dokter memvaksinasi seorang gadis muda di sebuah sekolah dasar Muslim di Depok, Indonesia, 20 November 2020. Banyak sekolah di Indonesia memberikan vaksin campak, difteri dan tetanus, kepada siswa sekolah dasar di tengah pandemi virus corona yang sedang berlangsung.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Seorang dokter memvaksinasi seorang gadis muda di sebuah sekolah dasar Muslim di Depok, Indonesia, 20 November 2020. Banyak sekolah di Indonesia memberikan vaksin campak, difteri dan tetanus, kepada siswa sekolah dasar di tengah pandemi virus corona yang sedang berlangsung.

REPUBLIKA.CO.ID DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19 pada tahun ajaran 2020/2021 pada Januari 2021. 

Hal itu terungkap saat Pemkot Depok mengikuti rapat koordinasi bersama Pemerintah Pusat yang membahas tentang  Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual pada Jumat (20/11).

Wakil Ketua III Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) di Kota Depok, Sri Utomo mengatakan, panduan penyelenggaraan sekolah tatap muka ini diambil dari keputusan bersama empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Agama (Kemenag), Menteri Kesehatan (Kemenkes), dan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

"Penyelenggaraan sekolah tatap muka bisa mulai diberlakukan di semester genap, Januari 2021 mendatang. Namun keputusannya tersebut, diserahkan kepada masing-masing daerah," ujar Sri dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (21/11).

 

Menurut Sri, ada tiga unsur yang bisa mempengaruhi dilaksanakannya sekolah tatap muka, yakni kebijakan pemerintah daerah, kepala sekolah, beserta komite sekolah yang di dalamnya merupakan perwakilan dari para orang tua murid. "Artinya, ke depan kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak lagi melihat status risiko wilayah dan dikembalikan pada tiga unsur tadi," terangnya.

Dia menambahkan, meskipun demikian, pembelajaran di sekolah harus melaksanakan protokol kesehatan secara sangat ketat, terutama berkomitmen terhadap penyelenggaraan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Ada juga enam poin yang harus dipenuhi pihak sekolah sebagai pertimbangan dilaksanakannya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), diantaranya mengenai kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan, seperti thermogun atau alat cuci tangan portabel. Kemudian komitmen sekolah terhadap penyelenggaraan 3M baik oleh siswa maupun guru," jelas Sri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement