Ahad 22 Nov 2020 08:21 WIB

Tokoh Agama di Bima Diminta Tangkal Hoaks Umroh dan Haji

Tokoh agama dapat mengedukasi masyarakat tentang regulasi haji maupun umroh

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Subarkah
Calon Jamaah umroh menunggu keberangkatan ke Tanah Suci Makkkah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Prayogi/Republika
Calon Jamaah umroh menunggu keberangkatan ke Tanah Suci Makkkah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, menghawatirkan berita bohong atau hoaks yang beredar seputar haji dan umroh. Untuk mengatasi hal tersebut, tokoh agama maupun tokoh masyarakat akan digandeng guna mengedukasi jamaah.

"Lewat perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat tiap keluarahan se-Kota Bima yang kita undang, diharap dapat mengedukasi masyarakat tentang regulasi haji maupun umroh, sehingga dapat menangkal berita-berita miring selama ini," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kota Bima, Muhammad Safi'i, dalam keterangan yang didapat Republika, Ahad (22/11).

 

Safi'i berpendapat, tokoh agama dan tokoh masyarakat dirasa efektif dalam menyampaikan informasi haji dan umrah kepada masyarakat, khususnya jamaah haji. Hingga saat ini, ia menilai masih banyak distorsi informasi, meski KMA 494 Tahun 2020 terbit sejak Juni lalu.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Bima Ahmad Taufik, menuturkan jamaah haji yang sudah melakukan pembatalan 42 orang, empat diantaranya dibatalkan karena wabah penyakit. Ia berharap jamaah haji Kota Bima agar selalu berprasangka baik (husnudzon) dengan adanya pembatalan ini.

 

"Kita harus berhusnudzon akan pembatalan ini, bahwa Allah sedang menjaga kita. Akan sangat berbahaya bagi keselamatan jemaah haji apabila dipaksakan untuk berangkat," kata Taufik.

 

Kini sebanyak 30 orang tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Bima dilibatkan dalam penyampaian informasi haji dan umroh yang dikemas dalam Sosialisasi Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji itu.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement