Senin 23 Nov 2020 07:51 WIB

Kemenag-MUI Sepakat Percepatan Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal merupakan sebuah keniscayaan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Sertifikasi Halal
Foto: republika.co.id/antara
Sertifikasi Halal

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (PINBAS MUI) sepakat berkolaborasi dalam rangka percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Hal Ini disampaikan Kepala BPJPH Sukoso usai menerima kunjungan Direktur PINBAS MUI M Azrul Tanjung di Kantor BPJPH, Jakarta.

"Kami menyambut baik kedatangan teman-teman dari PINBAS MUI. Karena layanan jaminan produk halal ini memang perlu keterlibatan dari banyak pihak," ujar Sukoso, dalam keterangan yang diterima Republika, Ahad (22/11).

Sukoso menyebut, sinergi dalam penyelenggaraan mandatory sertifikasi halal merupakan sebuah keniscayaan dan menjadi bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Didampingi Kepala Bidang Kerja Sama JPH Subandriyah, Sukoso menegaskan pihaknya membuka lebar pintu kerja sama dengan pihak manapun. Penerimaan penuh ini berlaku sepanjang kerja sama tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggaraan JPH dinilai membutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakan amanat perundang-undangan dengan sebaik-baiknya.

"Namanya halal, bekerjanya harus halal, semuanya ya harus halal. Kita harus bangga melihat halal ini bermanfaat bagi orang lain," lanjutnya.

Direktur PINBAS MUI, M Azrul Tanjung, menilai kolaborasi yang akan dilakukan sangat penting. Hal ini mengingat banyaknya jumlah usaha mikro dan kecil yang ada di Indonesia.

"Kedatangan saya ketemu Pak Kepala BPJPH adalah untuk berkolaborasi supaya bagaimana mempercepat sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil (UMK), karena ini sudah mandatory, sementara jumlah (UMK)nya banyak sekali," ucap Azrul Tanjung.

Di akhir audiensi tersebut, kedua pihak bersepakat menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan mempersiapkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Tujuan MoU ini agar menjadi ikatan kerja sama yang akan dilakukan ke depannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement