Senin 23 Nov 2020 10:15 WIB

AFPI: Pengaduan Fintech Pendanaan Turun

AFPI mencatat sepanjang tahun ini pengaduan terbanyak mengenai penagihan tak beretika

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatatkan terjadi tren penurunan pengaduan konsumen fintech peer to peer (P2P) lending atau fintech pendanaan dalam periode Januari 2020 hingga November 2020. Sampai saat ini, pengaduan yang dihimpun dalam layanan JENDELA AFPI sebanyak 3.726 laporan untuk pengaduan terkait bunga, pelanggaran data pribadi, penagihan tidak beretika, restrukturisasi dan lainnya.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan tren penurunan jumlah pengaduan menunjukan efektivitas peranan AFPI dalam memberikan pengawasan kepada anggota. AFPI juga konsisten melakukan sosialisasi untuk meningkatkan literasi keuangan digital kepada masyarakat. 

Baca Juga

“AFPI sebagai asosiasi dari seluruh penyelenggara fintech pendanaan di Indonesia yang terdaftar dan berizin OJK, akan terus hadir untuk masyarakat dengan memberikan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan digital. Termasuk menerima dan menindaklanjuti pertanyaan dan pengaduan layanan fintech pendanaan, khususnya yang dijalankan oleh anggota kami,” ujar Kuseryansyah, Sabtu (21/11). 

AFPI mencatat sepanjang tahun 2020 pengaduan terbanyak sebesar 46 persen mengenai penagihan tidak beretika. Disusul dengan kategori pengaduan terkait restrukturisasi sebesar 22,52 persen, kemudian kategori lainnya sebesar 17,74 persen yang berisikan pertanyaan dan masukan dari masyarakat. Kemudian kategori pengaduan kategori pelanggaran data pribadi tercatat sebesar 7,7 persen dan pengaduan kategori besaran bunga 5,23 persen

Kuseryansyah menambahkan jumlah pengaduan kategori penagihan tidak beretika turun signifikan, jika diawal tahun masih berkontribusi 6,76 persen dari total pengaduan, di November 2020 menjadi 1,85 persen. Penurunan terbesar pada Mei 2020 yang hanya berkontribusi 1,69 persen dari total pengaduan. 

“Hal ini dikarenakan pemberlakuan Ketentuan Pedoman Perilaku mengenai etika penagihan Industri, serta pengawasan penerapannya terbukti efektif untuk meredam hal tersebut,” ucap Kuseryansyah.

Juru Bicara AFPI, Andi Taufan Garuda Putra menyatakan data dalam layanan JENDELA AFPI menghimpun pengaduan konsumen dari fintech pendanaan legal yang merupakan anggota AFPI sebanyak 58,4 persen dan fintech pendanaan ilegal sebanyak 41,6 persen. Data terkini menunjukkan jumlah pengaduan terkait fintech pendanaan ilegal mengalami penurunan signifikan, dimana pada Maret 2019 mencapai 611 laporan dan berangsur menurun hingga pada November 2020 sebanyak 65 laporan. 

“Hal tersebut menunjukan bahwa masyarakat semakin berhati-hati dan cerdas dalam memilih layanan fintech pendanaan yang legal dan terpercaya. AFPI secara aktif berupaya menciptakan iklim industri fintech pendanaan yang lebih kondusif, melalui pengawasan, edukasi dan membanguun kerjasama diantaranya Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan nasional hingga Google Indonesia,” kata Taufan.

Taufan menambahkan, AFPI sebagai mitra dari OJK akan terus bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memajukan dan mempercepat pertumbuhan industri fintech pendanaan, sehingga dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai borrower (peminjam) maupun sebagai lender (pemberi pinjaman).

Melalui layanan JENDELA, AFPI membuka layanan informasi publik dan pengaduan terkait industri fintech pendanaan sejak Maret 2019 dalam website AFPI (www.afpi.or.id). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement