Senin 23 Nov 2020 21:06 WIB

Usai Ditutup Tiga Hari, Kejati DKI Kembali Buka Layanan

Kantor Kejati DKI ditutup pada Jumat hingga Ahad karena dua pegawai positif Covid-19.

Virus corona (ilustrasi). Seluruh pegawai Kejati DKI Jakarta menjalani tes usap menyusul temuan dua karyawan positif Covid-19.
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi). Seluruh pegawai Kejati DKI Jakarta menjalani tes usap menyusul temuan dua karyawan positif Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali beraktivitas dan membuka layanan, Senin. Kejati DKI sempat ditutup sementara selama tiga hari dikarenakan dua pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah beraktivitas dan membuka pelayanan seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Baca Juga

Nirwan mengatakan, kantor Kejati DKI Jakarta sempat menghentikan aktivitasnya selama tiga kali 24 jam terhitung mulai Jumat (20/11) sampai dengan Ahad (22/11). Penutupan ini sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19, setelah dilaporkannya dua pegawai Kejati DKI Jakarta yang terpapar Covid-19.

"Dalam rangka guna memutus rantai perkembangan penyebaran virus Covid-19, maka hari ini juga dilakukan tes usap kepada seluruh pegawai di lingkungan Kejati DKI Jakarta," kata Nirwan.

Nirwan mengatakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat di area atau lingkungan kantor sebagaimana tertuang dalam Surat B-4920/M.1/Cp.3/06/2020 tanggal 5 Juni 2020 dan Surat B-7970/M.1/Cp.1/09/2020 tanggal 10 September 2020 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat tersebut terkait adaptasi kebiasaan baru di lingkungan Kejati DKI Jakarta dan lima wilayah Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta dalam upaya pencegahan perkembangan penyebaran virus Covid-19, termasuk menerapkan 3M.

"Kejati DKI Jakarta juga melakukan penyemprotan disinfektan dan rapid test secara berkala," kata Nirwan.

Adapun pegawai Kejati DKI yang dinyatakan positif Covid-19 ialah petugas teknologi informasi komputer dan pengolah data intelijen berinisial. Keduanya menjalani isolasi di Rumah Sakit Adhiyaksa, Jakarta Timur.

"Infonya kondisi kedua pegawai tersebut makin membaik," kata Nirwan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement