Selasa 24 Nov 2020 10:02 WIB

Bekerja di Hari Libur? Ketahui Hukum yang Berlaku di UEA

Ketahui hukum yang berlaku di UEA saat bekerja di hari libur.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Bekerja di Hari Libur? Ketahui Hukum yang Berlaku di UEA. Foto ilustrasi: Para pekerja konstruksi di Dubai yang mendapat tas makanan dari  Ramadhan Sharing Fridges
Foto: thenational.ae
Bekerja di Hari Libur? Ketahui Hukum yang Berlaku di UEA. Foto ilustrasi: Para pekerja konstruksi di Dubai yang mendapat tas makanan dari Ramadhan Sharing Fridges

IHRAM.CO.ID, DUBAI -- Akhir pekan panjang terakhir tahun 2020 hampir tiba. Meski sebagian besar penduduk dapat menikmati istirahat, ada beberapa pekerja yang mungkin masih perlu masuk ke kantor.

Lantas, jika seseorang diharuskan bekerja selama hari libur nasional, kompensasi seperti apa yang bisa didapat menurut Undang-Undang Perburuhan UEA?

Baca Juga

Dilansir di media Gulf News, Selasa (24/11), seorang pembaca menulis tentang kekhawatirannya atas hari libur nasional yang akan datang. Ia bertanya, “Saya baru bergabung dengan sebuah perusahaan di UEA dan mengetahui jika kami diharuskan bekerja bahkan selama hari libur nasional. Perusahaan memberi kami kompensasi hari libur tetapi tidak ada bayaran tambahan untuk bekerja pada hari libur nasional. Apakah ini sesuai menurut Hukum Perburuhan UEA? Jika tidak, dimana kita bisa mengeluh?”

Pasal 74 Undang-Undang Perburuhan UEA menyatakan seorang pekerja berhak atas cuti resmi dengan pembayaran penuh pada hari libur nasional. Menurut situs resmi pemerintah UEA, government.ae, jika seorang karyawan diharuskan bekerja selama liburan atau cuti, dia akan diberikan hari istirahat pengganti serta kenaikan gaji pokok sebesar 50 persen untuk hari itu.

Jika dia tidak diberikan pengganti hari libur, pekerja tersebut berhak untuk menerima tambahan 150 persen dari gaji pokoknya untuk hari itu. Hal ini sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pasal 81 UU Ketenagakerjaan menyatakan, "Jika karena suatu keadaan perusahaan mengharuskan karyawan bekerja pada hari libur nasional atau hari istirahat sehubungan dengan dia berhak atas gaji penuh atau sebagian, dia akan diberikan cuti kompensasi untuk hari-hari tersebut, bersama dengan bonus sama dengan 50 persen dari gajinya. Jika dia tidak diberi kompensasi untuk hari-hari tersebut melalui cuti, sang empunya pekerjaan akan memberinya bonus sebesar 150 persen dari gajinya."

Terkait pengajuan keluhan ketenagakerjaan dan menanyakan tentang hak-hak pekerja maupun mengajukan keluhan terkait kompensasi yang diterima, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan UEA, cara termudah untuk melakukannya adalah dengan menghubungi Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratasi (MOHRE).

MOHRE mengelola dan mengatur hubungan majikan-karyawan di UEA. Setiap perselisihan antara kedua pihak dapat diselesaikan dengan otoritas untuk mendapat solusi berdasarkan Undang-Undang Perburuhan UEA.

Jika seorang pekerja ingin mengajukan keluhan terhadap pemberi kerja, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti.

1. Hubungi hotline Kementerian di 800 60.

2. Unduh aplikasi MOHRE dan ajukan keluhan ketenagakerjaan

3. Kunjungi www.mohre.gov.ae dan pilih opsi untuk mengajukan keluhan ketenagakerjaan.

Jika memilih opsi kedua atau ketiga, dibutuhkan akun dengan detail data paspor dan nomor izin kerja (kartu tenaga kerja). Setelah mengajukan keluhan, pekerja akan menerima panggilan dalam waktu 72 jam kerja dari penasihat hukum pusat Twa-fouq.

Komunikasi ini dilakukan untuk mencoba menemukan solusi yang bersahabat bagi masalah yang diajukan. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada seorang karyawan untuk proses ini.

sumber : gulfnews
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement