Jumat 27 Nov 2020 05:19 WIB

Australia Batalkan Kewarganegaraan Ulama Muslim

Ulama muslim kelahiran Aljazair disanksi karena diduga memimpin sel teroris

Rep: Zainur mahsir Ramadhan/ Red: Esthi Maharani
 Menteri Dalam Negeri Australia Peter Dutton
Foto: AAP: Paul Miller
Menteri Dalam Negeri Australia Peter Dutton

IHRAM.CO.ID, BRISBANE -- Menteri Dalam Negeri Australia Peter Dutton mengatakan, Australia telah membatalkan kewarganegaraan seorang ulama Muslim. Menurutnya, ulama kelahiran Aljazair itu disanksi karena memimpin sel teroris yang berencana mengebom pertandingan sepak bola di Melbourne pada 2005 silam.

“Jika itu adalah orang yang menjadi ancaman teroris yang signifikan bagi negara kami, maka kami akan melakukan apa pun yang mungkin dalam hukum Australia untuk melindungi warga Australia,” kata Dutton mengutip Alarabiya Kamis (26/11).

Ulama tersebut, Abdul Nacer Benbrika kini menjadi orang pertama yang dicopot kewarganegaraannya saat masih di Australia. Benbrika dihukum atas tiga tuduhan terorisme.  Atas dasar itu, ia dipenjara selama 15 tahun karena diklaim mengarahkan kelompok teroris, menjadi anggota kelompok teroris dan memiliki materi yang berhubungan dengan perencanaan aksi teroris.

Meski telah menyelesaikan hukumannya, Benbrika tetap berada di penjara Australia.  Sebab, berdasarkan hukum Australia, Canberra diizinkan untuk menahan siapa pun yang dihukum karena pelanggaran teror hingga tiga tahun setelah hukuman mereka selesai.

 

Menanggapi itu, pengacara Benbrika telah mengajukan banding atas penahanannya yang sedang berlangsung.  Dia memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan banding atas pembatalan visanya dan kembali ke Aljazair.

Namun tetap, Australia menyatakan dia adalah warga negara ganda. Mengingat, dia juga memiliki kewarganegaraan Fiji. Walaupun Fiji membantah klaim tersebut, dan memperburuk hubungan bilateral.

Sebagai informasi, dalam hukum Australia, seseorang hanya dapat dicabut kewarganegaraannya jika mereka adalah warga negara ganda. Sehingga mencegah orang untuk tidak memiliki kewarganegaraan.

Diketahui, Australia juga sempat menggunakan hukum tersebut pada 2019 silam untuk mencabut kewarganegaraan Neil Prakash. Seorang tersangka perekrut ISIS yang kini dipenjara di Turki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement