Jumat 27 Nov 2020 17:27 WIB

Kelompok HAM Sebut Genosida terhadap Rohingya Belum Berakhir

Myanmar disebut terus melakukan genosida terhadap Muslim Rohingya.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
 Etnis Rohingya beristirahat setelah perahu yang membawa mereka mendarat di Lhokseumawe, provinsi Aceh, Indonesia
Foto: AP/Zik Maulana
Etnis Rohingya beristirahat setelah perahu yang membawa mereka mendarat di Lhokseumawe, provinsi Aceh, Indonesia

IHRAM.CO.ID, NAYPYITAW -- Sejumlah aktivis dan pengacara hak asasi manusia mengatakan bahwa Myanmar terus melakukan genosida terhadap Muslim Rohingya. Dengan kata lain, genosida terhadap Muslim Rohingya itu belum juga berakhir.

Tindakan Myanmar demikian telah melanggar perintah pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada Januari lalu menolak argumen yang dibuat secara pribadi oleh pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi, di Den Haag dan memberlakukan tindakan sementara yang mendesak pada negara dengan mayoritas agama Buddha tersebut.

ICJ memerintahkan Myanmar untuk menghentikan tindakan genosida, melarang penghancuran bukti kejahatan terhadap Rohingya dan melapor kembali ke PBB setiap enam bulan.

Namun, presiden Organisasi Burma Rohingya Inggris, Tun Khin, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Senin lalu, bahwa genosida tersebut masih berlangsung. Senin lalu menjadi batas waktu untuk laporan kedua. Kelompok ini adalah salah satu organisasi hak asasi Rohingya paling terkemuka.

"Pemerintah dan militer Myanmar sedang memperhitungkan bahwa mereka dapat dengan aman mengabaikan tindakan sementara dan tidak menghadapi konsekuensi apa pun," kata Tun Khin, dilansir di The Guardian, Jumat (27/11).

Tindakan keras militer Myanmar yang brutal pada 2017 diperkirakan telah menewaskan ribuan orang dan memaksa sekitar 750 ribu warga Rohingya mengungsi ke kamp-kamp pengungsi di Bangladesh. Sekitar 600 ribu lebih warga Rohingya tetap berada di Myanmar. Namun, mereka dicabut dari kewarganegaraan, dalam apa yang oleh aktivis HAM digambarkan sebagai kondisi apartheid.

Sementara itu, Myanmar membantah melakukan genosida, dan membenarkan operasi 2017 sebagai cara untuk membasmi pemberontak Rohingya. Penasihat hukum yang menangani kasus terhadap Myanmar, M Arsalan Suleman, membenarkan pada Senin lalu bahwa negara itu telah menyerahkan laporan tepat waktu.

Akan tetapi, para aktivis mendesak ICJ untuk memaksa negara di Asia Tenggara itu mempublikasikannya untuk memungkinkan pengawasan penuh. "Bagi Rohingya, kurangnya transparansi ini adalah ketidakadilan lainnya," kata Tun Khin.

Sejumlah kelompok hak asasi manusia mengecam pengecualian yang hampir mutlak terhadap Rohingya dalam pemungutan suara pada pemilihan November dan pencemaran nama baik mereka yang terus berlanjut sebagai penyusup ilegal.

"Myanmar tidak melakukan apa pun untuk mengatasi akar penyebab diskriminasi dan impunitas yang meningkatkan risiko genosida terhadap Rohingya," kata direktur hukum dari Pusat Keadilan Global yang berbasis di New York, Grant Shubin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement