Ahad 29 Nov 2020 21:40 WIB

Mahfud Minta RS Ummi dan MER-C Penuhi Panggilan Polisi

Mahfud mengatakan kerahasiaan data pasien bisa batal karena wabah penyakit.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Mahfud MD meminta pihak RS Ummi dan Mer-C untuk bersikap kooperatif. Hal tersebut berkenaan dengan rencana pemanggilan kedua pihak tersebut terkait pemeriksaan dan pemulangan Habib Rizieq Shihab setelah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.

"Dimintai keterangan itu hanya perlu data teknis sehingga tidak mesti kalau dimintai keterangan itu dinyatakan bersalah," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (29/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, pemanggilan dilakukan guna meminta keterangan terkait interaksi seputar Rizieq Shihab. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, memenuhi panggilan aparat bukan berarti telah resmi melanggar undang-undang (UU).

"Tapi dimintai keterangan itu harus datang dan kooperatif," kata Mahfud lagi.

Secara khusus, Mahfud mengatakan, berdasarkan catatan Mer-C tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang dapat melakukan tes Covid-19. Mer-C diketahui merupakan salah satu lembaga yang ikut dalam pemeriksaan medis imam besar FPI tersebut.

Mahfud juga menyinggung terkait kerahasiaan data pasien yang memang dilindungi UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kendati demikian, dia mengatakan, UU tersebut bisa dibatalkan mengacu pada UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Dia menegaskan, UU tersebut berlaku lex specialis derogat legi generalis sehingga catatan medis pasien bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu. Dia menegaskan, siapapun yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat saat melakukan tugas pemerintah bisa dikenakan ketentuan UU pasal 212 dan 216.

"Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri akan melakukan proses penyelidikan terhadap hasil uji usap milik Habib Rizieq Shihab. Polri akan memanggil para direktur dan manajer pengelola RS UMMI Bogor dan sejumlah aktivis kemanusian dari Mer-C Indonesia untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (30/11).

Pemeriksaan dilakukan sebagai respons penyidik atas laporan dugaan penghalangan penanganan wabah penyakit menular Covid-19. Penyelidikan tersebut rencananya akan dilakukan gabungan antara Dirtipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, dan Satreskrim Polresta Bogor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement