Senin 30 Nov 2020 13:38 WIB

RS Ummi Yakin akan Lolos dari Jerat Hukum, Ini Alasannya

Bima Arya dikabarkan mencabut laporan polisi terhadap RS UMMI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Karangan bunga untuk Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Kota Bogor, Jumat (27/11).
Foto: Republika/shabrina zakaria
Karangan bunga untuk Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Kota Bogor, Jumat (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Umum RS UMMI Bogor Najamudin meyakini pihaknya akan lolos dari jeratan hukum pascadicabutnya laporan Wali Kota Bogor Bima Arya. RS UMMI awalnya dilaporkan ke polisi karena tidak memberikan laporan hasil tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) dan dianggap menghambat pencegahan penularan Covid-19.

Pihak RS UMMI, Pemkot Bogor, Satgas Covid-19 Bogor dan otoritas terkait memang telah menggelar konferensi pers bersama di Balai Kota Bogor, Ahad (29/11) petang. Dalam pertemuan itulah, Bima sepakat mencabut laporannya karena ada itikad baik dari RS UMMI untuk melaksanakan perbaikan.

Baca Juga

"Kemarin Insya Allah semua urusan selesai. Kita lihat perkembangannya lagi," kata Najamudin pada Republika, Senin (30/11).

Hingga saat ini, Najamudin menyebut belum mendapat panggilan kepolisian baik dari Polres Bogor maupun Bareskrim Polri. Ia menilai hal tersebut sebagai hasil pertemuan pada Ahad kemarin dimana semua pihak sepakat berdamai.

"Pemanggilan hari ini oleh polisi belum ada tindak lanjut. Karena dari awal (Ahad) Kang Bima cabut pelaporan," ujar Najamudin.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor terkait dugaan adanya upaya menghalangi Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor oleh Direksi RS UMMI. Berdasarkan amanah UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.

"Kami menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI, pada Senin (30/11) besok (hari ini)," katanya, Ahad (29/11).

Hendri menjelaskan sejak menerima laporan pengaduan, pada Sabtu (28/11) dini hari, Polresta sudah meminta keterangan beberapa saksi pelapor, khususnya dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Laporan disertai bukti-bukti berupa rekaman video maupun dokumen lainnya.

"Kami masih menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.

HRS dikabarkan sudah keluar dari Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, pada Sabtu (28/11) malam.

photo
Habib Rizieq Shihab - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement