Senin 30 Nov 2020 20:00 WIB

FSGI: Kementerian Harus Siapkan Instrumen Belajar Tatap Muka

Instrumen yang perlu disiapkan terkait pengwasan dan sanksi pelanggaran.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) - Heru Purnomo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) - Heru Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan instrumen pembelajaran tatap muka. "Kemendikbud maupun Kementerian Agama harus tetap terlibat dan menyiapkan instrumen pengawasan dan sanksi pelanggaran atau Satgas khusus untuk mengawal SKB Empat Menteri, " ujar Heru Purnomo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/11).

Sementara itu, Kemendagri dapat melakukan intervensi kebijakan kepada Pemda untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan sekolah, atau membuat regulasi biaya rapid test ataupun tes usap untuk menjamin kesiapan buka sekolah. "Kemenkes juga perlu memfasilitasi Satgas COVID-19 atau tenaga kesehatan untuk diturunkan ke satuan pendidikan guna memastikan kesiapan protokol kesehatan dan membantu pengawasan penerapan protokol kesehatan pada saat buka sekolah, " terang dia.

Baca Juga

Dinas pendidikan beserta satuan pendidikan dan komite sekolah diharapkan tidak gegabah dalam membuka sekolah sebelum kesiapan protokol kesehatan terpenuhi dan adanya jaminan SOP dalam pelaksanaan tatap muka. FSGI juga mendukung adanya kebijakan pemerintah pusatyang memberikan kewenangan pada Pemda untuk melakukan pembukaan sekolah.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Dalam pengumuman SKB yang disampaikan pada Jumat (20/11) tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement