Selasa 01 Dec 2020 10:13 WIB

OJK Atur Pembatasan Pendanaan Fintech dari Pemegang Saham

Batasan pemberian dana dari grup afiliasi sebesar 25 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan aturan baru mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Foto: Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan aturan baru mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan aturan baru mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Salah satunya mengatur batasan pemegang saham atau afiliasi memberikan dana kepada fintech lending.

Menguti Rancangan POJK situs resmi OJK, Selasa (1/12), disebutkan batasan pemberian dana dari grup afiliasi sebesar 25 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi atau outstanding tahunan saat melakukan pendanaan. Adapun cakupan ini termasuk akumulasi pemberian dana dari pemegang saham dan afiliasi juga dibatasi 25 persen. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan batasan maksimum 25 persen berlaku bagi pemegang saham dan afiliasi baik secara individu maupun kolektif. 

“Alasan pembatasan tersebut agar pemberi dana dalam satu platform fintech bisa lebih banyak, sehingga risiko bagi platform juga menjadi tersebar. Pembatasan ini juga dimaksudkan untuk mereduksi benturan kepentingan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/12).

Menurutnya OJK berupaya menyeimbangkan berbagai masukan atau kepentingan stakeholders dengan tetap mempertimbangkan risiko, kondisi platform, dan perlindungan konsumen. 

"Aturan ini masih dalam proses rule making rule, kami merekap masukan dari stakeholders dan membahasnya untuk mendapatkan peraturan yang tepat," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement