Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Kemendagri Respons Wacana Jabar Soal Rapid Test Pemilih

Selasa 01 Dec 2020 20:22 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengikuti tes cepat (rapid test) Covid-19.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengikuti tes cepat (rapid test) Covid-19.

Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Rapid test kepada pemilih tidak diatur secara khusus dalam Peraturan KPU (PKPU). 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mewacanakan pelaksanaan rapid tes atau tes cepat kepada pemilih yang berusia di atas 40 tahun sebelum mencoblos pada 9 Desember 2020. Namun, anggaran pengadaan tes cepat ini menjadi pertanyaan, mengingat pemungutan suara digelar kurang dari sembilan hari lagi.

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Adrian, pemprov dapat menggunakan anggaran yang ada di dinas kesehatan selaku pemangku kepentingan di bidang kesehatan daerah. Selain itu, bisa juga melalui hibah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.

"Sebaiknya tanya ke pemprov, ruang kebijakannya banyak, bisa pada dinas kesehatan, atau hibah pada BPKAD jika diberikan kepada KPU," kata Adrian kepada Republika, Selasa (1/12).

Di sisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI M Afifuddin enggan menanggapi wacana ini. "Saya enggak mau komen dulu karena belum tahu konkretnya," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, rapid test kepada pemilih tidak diatur secara khusus dalam Peraturan KPU (PKPU). Akan tetapi, menurutnya, jika rapid test ini bisa dilaksanakan, maka akan lebih baik dalam rangka mencegah penularan Covid-19 saat pemungutan suara.

"Jika hal itu bisa dilakukan akan lebih baik," ujar Raka saat dikonfirmasi Republika, Senin (30/11).

Namun, apabila tes cepat disediakan KPU provinsi atau kabupaten/kota, Raka mengingatkan mereka untuk hati-hati dalam penggunaan anggaran. KPU daerah harus memastikan pemakaian anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun perlu juga berhati-hati dalam penggunaan anggaran untuk memastikan bahwa hal itu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Raka.

Sejauh ini, KPU hanya menyediakan anggaran untuk rapid tes kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Beberapa KPU daerah sudah ada yang memulai pelaksanaan tes cepat ini sebelum KPPS mulai bertugas.

Sebelumnya diberitakan Pemprov Jabar berencana melakukan rapid test kepada pemilih yang akan melakukan pencoblosan. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum usai menggelar rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Senin (30/11), mengatakan, rencana ini baru masukan dari sejumlah pihak dalam rapat koordinasi.

Harapannya pengetesan tersebut bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 dari satu pemilih kepada pemilih lainnya. "Jadi yang ke TPS ini ketika datang harus rapid dulu. Tapi memang tidak semuanya ikut tes," ujar Uu, Senin (30/11).

Dia mengatakan, untuk yang melaksanakan rapid test nantinya kemungkinan hanya pemilih dengan umur 40 tahun ke atas. Selama ini warga dengan rentang umur diatas 40 lebih mudah terpapar Covid-19. "Kalau yang agak di bawah (40 tahun) itu agak tangguh (dari virus korona)," kata Uu.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler