Selasa 01 Dec 2020 21:14 WIB

Turki Terus Buru Pendukung Fethullah Gulen

Sebanyak 82 tentara ditangkap dengan tuduhan pendukung Fethullah Gulen

Red: Nur Aini
Ulama Turki yang tinggal di AS,  Fethullah Gulen.
Foto: reuters
Ulama Turki yang tinggal di AS, Fethullah Gulen.

IHRAM.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki memerintahkan penahanan 82 tentara melalui operasi yang menargetkan para pendukung Fethullah Gulen, ulama yang dituding berperan sebagai dalang kudeta pada 2016.

Menurut laporan kantor berita Anadolu, Selasa (1/12), sejak pemerintah meredam upaya kudeta empat tahun lalu, operasi yang menargetkan jaringan pendukung Fethullah Gulen, ulama yang bermukim di Amerika Serikat, terus berlanjut. Gulen menyangkal keterlibatan dalam upaya percobaan kudeta pada Juli 2016, yang menewaskan sekitar 250 warga Turki.

Baca Juga

Operasi penangkapan yang berlangsung pada Selasa (1/12) dilakukan di 39 provinsi dan 63 orang telah ditahan, demikian laporan Anadolu. Dari total 82 tentara yang masuk daftar tersangka, 70 di antaranya merupakan anggota aktif militer.

Kantor berita resmi Turki, Anadolu, juga menyebutkan bahwa operasi penangkapan itu diperintahkan oleh kepala kejaksaan di Provinsi Izmir, daerah di pesisir barat Turki. Operasi itu juga merupakan upaya untuk menangkap 848 tentara, yang di antaranya termasuk para pejabat tinggi, karena mereka diyakini terlibat dalam jaringan Gulen.

Sejak percobaan kudeta berakhir, sekitar 8.000 orang di Turki masih menunggu waktu sidang. Dari jumlah itu, 15.000 di antaranya merupakan pegawai negeri, tentara, sementara sisanya ada yang dipecat atau diskors dari pekerjaannya. Lebih dari 20.000 orang juga dipecat dari militer Turki.

Pekan lalu, pengadilan Turki menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada para pemimpin percobaan kudeta. Keputusan pengadilan Turki itu menghukum ratusan perwira militer, pilot dan warga sipil atas upaya kudeta yang gagal untuk menggulingkan Presiden Tayyip Erdogan.

Sejauh ini, Gulen, lawan politik Erdogan, masih menjalani pengasingan di Amerika Serikat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement