Kamis 03 Dec 2020 17:00 WIB

Wapres Tegaskan Moratorium Pemekaran Daerah Masih Berlanjut

Pertimbangan moratorium pemekaran daerah di antaranya kemampuan keuangan negara.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: Dok KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah masih menunda (moratorium) kebijakan pemekaran daerah. Wapres mengatakan moratorium pemekaran daerah mempertimbangkan hasil evaluasi pemerintah dan laporan BPK RI pada 2019 bahwa sumber pendapatan sebagian besar daerah hasil pemekaran masih bergantung pada APBN.

"Dari 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, belum mampu mandiri, masih tergantung pada APBN. Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat,” kata Ma'ruf dalam siaran pers Sekretaris Wakil Presiden saat menerima Komite I DPD RI, Kamis (3/12).

Baca Juga

Wapres yang juga ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) menjelaskan pertimbangan utama moratorium pemekaran daerah juga didasarkan pada kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan. Apalagi, kondisi fiskal nasional saat ini difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Pemerintah masih melakukan analisis secara menyeluruh dampak dan kebutuhan anggaran Daerah Persiapan," ungkapnya.

 

Ma'ruf mengatakan, meski moratorium terus berlanjut, namun Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah. 

Ia mengatakan, salah satu solusi atas usulan pembentukan daerah otonom baru, pemerintah meningkatkan program Pemberian Dana Desa.

Ia mengungkap, jika dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp 71,2 triliun, dalam RAPBN Tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun. "Ini naik sebesar 1,1 persen dan program pencegahan stunting serta program jaminan sosial dan perlindungan sosial lainnya," katanya.

Sementara kebijakan pembentukan DOB, lanjut Ma'ruf, dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya. “Kebijakan lanjutan terkait pembukaan moratorium akan diambil melalui Sidang DPOD sesuai Perpres Nomor 91 Tahun 2015,” ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement