Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

509 Surat Suara Pilgub Sumbar di Kota Pariaman Rusak

Jumat 04 Dec 2020 23:20 WIB

Red: Muhammad Akbar

Petugas memeriksa kotak berisi surat suara Pilkada Tangerang Selatan di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (24/11/2020). Sebanyak 1.001.874 surat suara yang belum dilipat tiba di Gudang KPU Tangerang Selatan.

Petugas memeriksa kotak berisi surat suara Pilkada Tangerang Selatan di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (24/11/2020). Sebanyak 1.001.874 surat suara yang belum dilipat tiba di Gudang KPU Tangerang Selatan.

Foto: FAUZAN/ANTARA
kerusakan itu tidak mempengaruhi karena surat suara dikirimkan berlebih

REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN - 509 surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar) di Kota Pariaman rusak sehingga akan dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bersama pihak terkait.

"Namun kerusakan itu tidak mempengaruhi karena surat suara dikirimkan berlebih," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pariaman, Syufli usai rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar dan pemangku kepentingan di Pariaman terkait Pilkada, Pariaman, Jumat (4/12).

Ia menyebutkan adapun kerusakan yang terjadi pada surat suara tersebut yaitu diantaranya gambar calon gubernur dan wakil gubernur tidak jelas, adanya noda bercak, dan robek.

Ia mengatakan hal tersebut diketahui pada saat penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan pihaknya di Kantor KPU Pariaman.

"Terkait surat suara yang rusak dan berlebih sudah kami laporkan kepada KPU Sumbar," katanya.

Ia mengatakan surat suara yang rusak dan berlebih tersebut akan dimusnahkan oleh KPU Pariaman yang disaksikan pihak terkait dengan cara dibakar sebelum hari pemilihan agar tidak dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menyampaikan jumlah pemilih di Pariaman mencapai 65.159 orang dan untuk surat suara telah dilebihkan 2,5 persen dari pemilih sehingga menjadi 66.871 lembar.

Syufli menyebutkan setidaknya surat suara berlebih dari jumlah yang dibutuhkan untuk Pilgub dan Wagub di Kota Pariaman dan akan dimusnahkan mencapai 39 lembar.

Selain surat suara, lanjutnya juga ditemukan tinta tetes yang rusak dan diduga kerusakan tersebut terjadi saat pendistribusian. Hal tersebut telah dilaporkan pihaknya kepada KPU Sumbar.

"Untuk logistik lainnya dalam kondisi baik," ujarnya.

Pihaknya mengajak pemilih di Pariaman untuk datang dan memberikan hak suaranya di TPS pada 9 Desember 2020 karena dapat menentukan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler