Sabtu 05 Dec 2020 13:55 WIB

MA India Tolak Penunjukan Perwalian Masjid Ayodhya

Alih tugas ini bertujuan sebagai penanggung jawab pembangunan masjid di Ayodhya.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung India
Foto: New Indian Express
Mahkamah Agung India

IHRAM.CO.ID, NEW DELHI -- Mahkamah Agung menolak permohonan yang meminta arahan pencalonan perwakilan pemerintah pusat dan negara bagian ke perserikatan Indo Islamic Cultural Foundation (IICF). Alih tugas ini bertujuan sebagai penanggung jawab pembangunan masjid di Ayodhya.

Pada 9 November tahun lalu, Mahkamah Agung telah membuka jalan untuk pembangunan Kuil Ram oleh sebuah perserikatan di situs Masjid Ram Janambhoomi-Babri, yang disengketakan di Ayodhya.

Keputusan ini juga mengarahkan Pemerintah Pusat membagikan plot alternatif seluas lima hektar untuk Badan Wakaf Sunni. Pembagian ini ditujukan untuk membangun masjid baru di sebuah lokasi di kota di Uttar Pradesh.

Dilansir di New Indian Express, Sabtu (5/12), masalah baru muncul dalam persidangan di hadapan hakim yang dipimpin oleh Hakim R F Nariman. Dalam persidangan, hakim menolak permohonan pencalonan perwakilan kepada IICF yang diajukan oleh dua pengacara.

Petisi tersebut mengatakan selain individu swasta dan anggota Dewan Sunni negara bagian, kehadiran perwakilan pemerintah pusat dan negara bagian sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana yang tepat.

Berdasarkan permohonan tersebut, Badan Wakaf Sunni pada tanggal 29 Juli 2020 mendeklarasikan pembentukan persetikatan bertajuk 'Indo Islamic Cultural Foundation'. Fungsi badan ini untuk pembangunan masjid, pusat budaya dan penelitian, serta fasilitas utilitas umum termasuk dapur umum, rumah sakit dan perpustakaan dalam seluas 5 hektar.

Dalam permohonan yang sama, ditulis tidak ada ketentuan mencalonkan pejabat pemerintah, seperti kepercayaan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.

Diharapkan, nantinya ratusan orang akan mengunjungi situs 'Islamic Trust' dan mendapat kontribusi dari dalam India juga luar negeri. Dalam pengelolaannya juga diharuskan ada pengelolaan dana maupun properti yang tepat, yang telah dipegang oleh IICF.

"Merupakan kepentingan umum bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Negara Bagian memiliki semua informasi yang relevan tentang kerja perwalian guna menjaga ketertiban umum dan memastikan tidak ada malpraktek yang terjadi. Dana yang dimiliki harus dipastikan tidak disalahgunakan atau disalahgunakan oleh perwalian mana pun," tulis permohonan tersebut.

Diketahui sebelumnya, Masjid Babri dihancurkan pada Desember 1992 oleh "kar sevaks". Kelompok ini mengklaim bahwa masjid di Ayodhya ini dibangun di atas situs kuil Ram kuno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement