Selasa 08 Dec 2020 10:18 WIB

OJK: Likuiditas Perbankan Masih Memadai di Tengah Pandemi

Likuiditas baik terlihat dari kemampuan bank membayar utang.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini likuiditas perbankan masih berada pada level aman. Hal ini terlihat dari kemampuan bank membayar utang atau loan deposite ratio yang masih memadai.
Foto: istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini likuiditas perbankan masih berada pada level aman. Hal ini terlihat dari kemampuan bank membayar utang atau loan deposite ratio yang masih memadai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, saat ini likuiditas perbankan masih berada pada level aman. Hal ini terlihat dari kemampuan bank membayar utang atau loan deposite ratio yang masih memadai.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan, masih amannya likuiditas perbankan tidak terlepas dari kebijakan yang dilakukan pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK.

Baca Juga

“Perkembangan terakhir kondisi perbankan sampai akhir Oktober, likuiditas perbankan kita berada level masih memadai. Jadi kalau kita melihat dengan beberapa kebijakan dari Bank Indonesia maupun pemerintah lewat dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), likuiditas menjadi lebih baik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/12).

Menurutnya, beberapa kebijakan yang sudah dilakukan OJK untuk menjaga likuiditas perbankan seperti menjaga fundamental sektor riil dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Adanya aturan ini diharapkan bisa membantu sektor riil dapat tumbuh dan memberikan kesempatan bagi perbankan untuk bisa melakukan tugasnya.

“Ada beberapa kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan seperti POJK terkait konsolidasi bank umum, perintah tertulis, penerapan PSAK,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga mengeluarkan beberapa kebijakan lainya seperti penyesuaian batas laporan untuk menjaga kondisi perbankan saat pandemi.

“Sedangkan ketiga kebijakan lainya yang diperlukan dalam rangka kondisi pandemi saat ini seperti penyesuaian batas laporan,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement