Selasa 08 Dec 2020 13:55 WIB

Muhammadiyah Apresiasi FPI Minta Libatkan Komnas HAM

Muhammadiyah apresiai FPI libatkakn Komnas HAM investigasi bentrok

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti, apresiai FPI libatkakn Komnas HAM investigasi bentrok
Foto: Republika/Prayogi
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti, apresiai FPI libatkakn Komnas HAM investigasi bentrok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti, mengapresiasi langkah Front Pembela Islam (FPI) yang meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM oleh polisi. 

"Saya mengapresiasi langkah FPI yang meminta Komnas HAM mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM oleh polisi. Saya juga mengapresiasi Komnas HAM yang merespon positif dengan membentuk tim investigasi," kata Prof Mu'ti kepada Republika.co.id, Selasa (8/12).

Baca Juga

Menurutnya, langkah yang diambil FPI dan respons Komnas HAM adalah inisiatif dan jalan penyelesaian yang damai dan elegan.   

Sekum PP Muhammadiyah ini juga menyampaikan bahwa sebaiknya kepolisian bersikap terbuka dan merespon permintaan investigasi secara positif. Hal itu untuk menjawab berbagai spekulasi di masyarakat yang menengarai polisi telah melakukan kekerasan.   

 

Prof Mu'ti mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam agar menyikapi masalah ini dengan jernih dan tenang. Jangan terprovokasi berita yang tidak jelas sumbernya dan belum pasti kebenarannya. 

Sebelumnya terjadi bentrokan antara pihak kepolisian dan pengikut Habib Rizieq Shihab pada Senin (7/12) pagi. Enam orang pengikut Habib Rizieq meninggal dunia dalam bentrokan tersebut. 

Prof Mu’ti mengaku prihatin atas bentrokan yang terjadi antara FPI dan polisi pada Senin (7/12) pagi. "Saya sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya insiden kekerasan yang melibatkan polisi dan pendukung HRS (Habib Rizieq Shihab). Selama ini laporan yang ada baru dari pihak kepolisian. Untuk memastikan polisi tidak melakukan pelanggaran diperlukan penyelidikan oleh pihak berwenang," katanya kepada Republika.co.id, Senin (7/12).          

Prof Mu'ti mengimbau masyarakat sebaiknya menahan diri dengan tidak melakukan aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan terjadinya kekerasan dan hal-hal yang tidak diinginkan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement