Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

KPU Raja Ampat Siapkan Bilik Khusus Pemilih Bersuhu Tinggi

Rabu 09 Dec 2020 06:53 WIB

Red: Nidia Zuraya

TPS (Ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, menyediakan bilik suara khusus untuk mengantisipasi pemilih yang suhu tubuhnya tidak normal atau di atas 37 derajat Celcius.

TPS (Ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, menyediakan bilik suara khusus untuk mengantisipasi pemilih yang suhu tubuhnya tidak normal atau di atas 37 derajat Celcius.

Foto: Republika TV
Pemilih dengan suhu tubuh di atas 37 derajat celcius akan memilih di bilik khusus ini

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, menyediakan bilik suara khusus untuk mengantisipasi pemilih yang suhu tubuhnya tidak normal atau di atas 37 derajat Celcius. Keberadaan bilik khusus ini sebagai upaya penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 pada Pilkada serentak yang digelar hari ini, Rabu (9/12).

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Raja Ampat, Muslim Saifuddin di Waisai, Rabu, mengangkat bahwa sesuai instruksi KPU Pusat pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 9 Desember 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Baca Juga

Dia mengatakan bahwa pada 205 TPS di Kabupaten Raja Ampatmasing-masing disediakan satu bilik suara khusus secara terpisah bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius.

"Apabila ada pemilih yang datang ke TPS kemudian diukur suhu tubuhnya oleh petugas di atas 37 derajat akan diarahkan ke bilik khusus untuk menyalurkan hak suaranya," ujar Muslim.

Selain itu, kata dia, pada setiap TPS juga telah disediakan fasilitas cuci tangan bagi masyarakat sebelum maupun setelah masuk ke bilik suara untuk menyalurkan hak pilihnya.

Dikatakan pula bahwa KPU juga menyediakan sarung tangan plastik bagi pemilih yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya.

Seluruh petugas TPS juga dilengkapi dengan masker dan sarung tangan. Serta undangan pencoblosan yang diberikan bagi masyarakat waktunya telah diatur untuk menghindari kerumunan orang di TPS.

"Setiap pemilih yang masuk ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya diwajibkan untuk menggunakan masker sebagai upaya pencegahan Covid-19," tambah dia.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler