Sabtu 12 Dec 2020 07:06 WIB

Tiga Muslim AS Bisa Tuntut FBI karena Larangan Terbang

Undang-undang AS menjamin kebebasan beragama.

Tiga Muslim AS Bisa Tuntut FBI karena Larangan Terbang. Penumpang pesawat udara di bandara Amerika Serikat (ilustrasi)
Foto: VOA/Reuters
Tiga Muslim AS Bisa Tuntut FBI karena Larangan Terbang. Penumpang pesawat udara di bandara Amerika Serikat (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan memenangkan tiga pria Muslim yang menuntut FBI karena ditempatkan atau dimasukkan ke dalam daftar larangan terbang pemerintah federal, Kamis (10/12).

Tiga pria tersebut mengatakan mereka dihukum oleh penyelidik federal karena menolak memberi informasi tentang rekan seagama mereka selama penyelidikan tentang terorisme. Dalam opini yang ditulis oleh Hakim Clarence Thomas, mahkamah mengatakan Jameel Algibhah, Naveed Shinwari, dan Muhammad Tanvir sekarang bisa meminta kompensasi moneter berdasarkan undang-undang AS yang menjamin kebebasan beragama.

Baca Juga

Thomas menulis ketentuan pemulihan yang tegas dari Undang-Undang Pemulihan Kebebasan Beragama mengizinkan penggugat, jika perlu, mendapatkan ganti rugi uang dari pejabat federal dalam kapasitas masing-masing. Meskipun ketiga pria itu kemungkinan meminta ganti rugi, tidak jelas apakah mereka akan berhasil melakukannya.

Thomas mengatakan agen FBI berhak menggunakan hak kekebalan yang memenuhi syarat. Prinsip hukum menetapkan batasan yang sangat tinggi bagi penegak hukum untuk dituntut atas tindakan yang diambil dalam pekerjaannya. Ketiga pria Muslim itu kini telah dihapus dari daftar larangan terbang.

 

https://www.aa.com.tr/id/dunia/mahkamah-agung-as-muslim-bisa-tuntut-fbi-atas-larangan-terbang/2073233

sumber : Anadolu Agency
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement