Ahad 13 Dec 2020 12:29 WIB

Infografis Pasal yang Menjerat Habib Rizieq

Habib Rizieq tidak disangkakan pasal pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Foto: republika
Pasal yang Menjerat Habib Rizieq

REPUBLIKA.CO.ID, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lain dalam penyelenggaraan kerumunan di Petamburan. Namun, HRS tidak disangkakan pasal pelanggaran karantina kesehatan.

Habib Rizieq Shihab berperan sebagai penyelenggara kegiatan.

1. Pasal 160 KUHP tentang menghasut melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang upaya melawan aparat penegak hukum dan menghalang-halangi penyidikan ancaman hukuman empat bulan dua minggu.

 

Lima tersangka lainnya memiliki peran berbeda dan disangkakan melakukan pelanggaran karantina kesehatan, yakni:

1. Haris Ubaiillah (ketua panitia)

2. Ali Bin Alwi Alatas (sekretaris panitia)

3. Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi (penanggung jawab keamanan acara)

4. Sobri Lubis (penanggung jawab acara)

5. Habib Idrus (kepala seksi acara).

Kelimanya dijerat Pasal 93 UU No 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan tentang pelanggaran karantina kesehatan dengan ancaman maksimal 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement