Komisi X DPR RI Sambut Baik Penumpang ke Bali Wajib Tes PCR

Citra Bali yang aman bagi publik perlu disampaikan ke publik dengan konsep CHSE

Selasa , 15 Dec 2020, 14:47 WIB
Peserta membawa papan
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Peserta membawa papan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah mewajibkan penumpang yang akan terbang ke Bali untuk melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali. Hal itu dilakukan untuk memperketat pengawasan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021. 

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menanggapi positif kebijakan tersebut. "Setuju sih, karena Bali selama ini paling terpuruk, dimana kunjungan wismannya layu sekali," kata Dede kepada Republika, Selasa (15/12). 

Dede mengatakan Bali menjadi sorotan dunia. Oleh karena itu memberi citra aman dan tidak ramai maka protokol perjalanan ke Bali penting disampaikan ke publik."Sehingga tidak menjadi cluster baru nantinya. Demikian juga tempat lain yang potensi pariwisatanya tinggi. Konsep Clean, Health, Safety, Environment (CHSE) harus ditampilkan serius," kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Saat vaksin belum ada tanda-tanda positif, maka langkah yang paling baik yang bisa dilakukan adalah dengan cara melakukan pencegahan, dan menghindari peningkatan penyebaran. Sementara itu zona wisata andalan juga harus dilakukan pengawasan secara ketat agar wisatawan luar negeri merasa aman saat berkunjung ke Bali.

"Bali, dan beberapa daerah wisata internasional harus terlihat sekali penanganannya. Jika kita ingin mengembalikan jumlah wisatawan asing kembali. Kalau tidak mereka akan pindah ke Singapura, Malaysia atau Thailand," ujarnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat jelang libur natal dan tahun baru untuk tetap menjaga protokol kesehatan. "Bagi yang punya penyakit berat bawaan, baiknya rayakan di tempat masing-masing saja dulu," tuturnya. 

Wakil Ketua Komisi X lainnya Abdul Fikri Faqih juga menyambut baik kebijakan tersebut. Namun menurutnya kebijakan tersebut sebaiknya juga diterapkan tidak hanya untuk perjalanan, tetapi juga di kantor pemerintahan.

"Itu di kantor-kantor pemerintah dari pusat sampai desa, yang melakukan rapat-rapat koordinasi sebaiknya ada program rapid tes berkala paling tidak, yang reaktif sebaiknya diminta pulang dan istirahat pemulihan, atau langsung dilanjut swab tes," jelasnya.

Sebelumnya Pemerintah memutuskan akan memperketat pengawasan saat masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 dengan membuat aturan baru. Salah satunya yakni pengetatan wisatawan di rest area, hotel, dan tempat wisata Bali

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/12) malam.