Rabu 16 Dec 2020 09:03 WIB

Garuda Belum Prioritaskan Terbangkan Boeing 737 Max

Garuda Indonesia saat ini masih mengandangkan pesawat jenis tersebut.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Federal Aviation Administration (FAA) saat ini sudah mencabut larangan terbang pesawat Boeing 737 Max yang sebelumnya mengalami kecelakaan di Indonesia dan Ethiopia. Meskipun begitu, Garuda Indonesia tidak mau terburu-buru untuk segera mengoperasikan pesawat tersebut.
Foto: dok. Garuda Indonesia
Federal Aviation Administration (FAA) saat ini sudah mencabut larangan terbang pesawat Boeing 737 Max yang sebelumnya mengalami kecelakaan di Indonesia dan Ethiopia. Meskipun begitu, Garuda Indonesia tidak mau terburu-buru untuk segera mengoperasikan pesawat tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federal Aviation Administration (FAA) saat ini sudah mencabut larangan terbang pesawat Boeing 737 Max yang sebelumnya mengalami kecelakaan di Indonesia dan Ethiopia. Meskipun begitu, Garuda Indonesia tidak mau terburu-buru untuk segera mengoperasikan pesawat tersebut.

"Kita punya satu unit (Boeing 737 Max 8). menerbangkan Boeing 737 Max 8 yang ada di Indonesia saat ini bukan prioritas," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam konferensi video, Selasa (15/12).

Baca Juga

Irfan memastikan saat ini Garuda Indonesia masih mengandangkan pesawat tersebut. Dia menuturkan, Garuda Indonesia masih mematuhi otoritas penerbangan di Indonesia yakni Kementerian Perhubungan.

Dia menambahkan, saat ini Garuda Indonesia juga masih melakukan negosiasi terhadap Boeing terkait pemesanan 49 unit Boeing 737 Max 8 yang masih ditunda. "Ini dilakukan sambil menunggu otoritas di Indonesia memberikan sinyal positif," tutur Irfan.

Dua maskapai di Indonesia Garuda Indonesia dan Lion Air memiliki pesawat Boeing 737 Max 8. Meskipun FAA sudah mencabut larangan terbang Boeing 737 Max, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan Indonesia memiliki aturan tersendiri.

“Untuk Indonesia kita mempunyai aturan, suatu prosedur yang dilakukan di mana itu tertuang tercatat dalam aturan perundangan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi video Rapat Umum Anggota (RUA) INACA 2019-2020, Kamis (19/11).

Untuk menerbangkan kembali pesawat tersebut, Novie mengatakan maskapai perlu melakukan hal yang diatur dalam regulasi terkait. Novie menegaskan, meskipun FAA sudah mencabut larangan tersebut tidak otomatis maskapai di Indonesia bisa mengoperasikan kembali Boeing 737 Max 8.

“Kita ada proses tertentu untuk memastikan sarana transportasi ini bisa memberikan keamanan dan kenyamanan,” ujar Novie.

Novie memastikan, kemenhub juga berkoordinasi dengan FAA mengenai operasional Boeing 737 Max. Begitu juga dengan negara-negara ASEAn yang maskapainya mengoperasikan Boeing 737 Max.

“Kami koordinasi sehingga ada harmonisasi akan melakukan penerbangan kembali pesawat tersebut atau tidak. Juga saling berbagi pembelajaran sehingga kalau mengoperasikan ini kembali ada jaminan keselamatan sudah didapatkan,” jelas Novie. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement