Kamis 17 Dec 2020 08:24 WIB

14 Pelaku Serangan Charlie Hebdo Divonis Penjara

Para pelaku mendapat vonis bervariasi hingga 30 tahun penjara.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Para pendemo warga Prancis mendukung Charlie Hebdo.
Foto: Reuters
Para pendemo warga Prancis mendukung Charlie Hebdo.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Prancis pada Rabu (16/12) memvonis 14 orang sehubungan dengan serangan pada 2015 terhadap majalah satire Charlie Hebdo dan supermarket Yahudi. Mereka mendapatkan dakwaan atas kejahatan mulai dari mendanai terorisme hingga menjadi anggota geng kriminal.

"Fakta memilih korban justru karena mereka jurnalis, atau anggota pasukan keamanan, atau beragama Yahudi, dengan sendirinya menunjukkan keinginan mereka untuk menyebarkan teror di negara-negara Barat," ujar hakim ketua mengatakan di pengadilan.

Baca Juga

Brothers Said dan Cherif Kouachi menyerbu kantor Charlie Hebdo di Paris, melakukan tembakan, dan menewaskan 12 orang pada 7 Januari 2015. Penyerang ketiga, Amedy Coulibaly, membunuh seorang polisi perempuan, kemudian menyandera empat sandera Yahudi di supermarket pinggiran kota Paris. Seperti Kouachis, Coulibaly tewas dalam baku tembak dengan polisi.

Dari 14 kaki tangan yang dijatuhi hukuman pada Rabu, salah satunya adalah Hayat Boumeddiene yang merupakan mantan rekan Coulibaly dan satu dari tiga terdakwa yang diadili secara in absentia. Dia diduga masih hidup dan dalam pelarian dari surat perintah penangkapan internasional dan jaksa menyebutnya sebagai "putri ISIS".

Para hakim memvonis perempuan berusia 32 tahun itu karena mendanai terorisme dan tergabung dalam jaringan teroris kriminal. Dia mendapatkan hukuman hingga 30 tahun penjara.

Setelah keputusan hukuman untuk 14 orang yang terlibat dalam serangan, pengacara Charlie Hebdo, Richard Malka, menggambarkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan pendukung bawah tanah yang memungkinkan penyerang menumpahkan darah. "Tanpa jaringan samar-samar ini, serangan tidak dapat terjadi," katanya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement