Kamis 17 Dec 2020 15:09 WIB

Austria Merevisi RUU Islam Politik

Austria kini menggunakan frase

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Austria Merevisi RUU Islam Politik. Kanselir Austria Sebastian Kurz.
Foto: AP Photo/Geert Vanden Wijngaert
Austria Merevisi RUU Islam Politik. Kanselir Austria Sebastian Kurz.

REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Pemerintah koalisi Austria merevisi undang-undang anti-teror yang kontroversial. Bila sebelumnya RUU menggunakan frasa Islam Politik, kini diganti menggunakan frasa 'ekstremisme yang dimotivasi secara religius'.

Dalam rapat kabinet, Menteri Dalam Negeri Karl Nehammer, Menteri Kehakiman Alma Zadic, dan Menteri Integrasi Susanne Raab mengumumkan paket langkah-langkah kontraterorisme sebulan setelah ibu kota negara dilanda serangan teror. Hanya saja, menurut Nehammer, catatan teror baru akan dibuat jika anggota parlemen mengesahkan rancangan undang-undang baru tersebut.

Baca Juga

"Symbol Act 2014 yang ada di negara itu juga akan direvisi untuk memasukkan simbol-simbol 'Gerakan Identitarian' yang rasialis," kata Nehammer dilansir di Anadolu Agency, Kamis (17/12).

Sementara itu, Zadic mengatakan negara itu akan menggunakan frase "ekstremisme yang dimotivasi oleh agama" dalam memerangi ekstremisme alih-alih Islam politik. Istilah Islam politik sebelumnya digunakan oleh Kanselir Austria Sebastian Kurz sebagai pelanggaran kriminal dan memicu kritik dari komunitas Muslim di negaranya.

Dia juga mengumumkan monitor pergelangan kaki akan digunakan untuk mereka yang dihukum atau dibebaskan atas tuduhan terorisme. Serta menambahkan anggaran 7,3 juta dolar (Rp 103 miliar) telah dialokasikan untuk perlindungan dan tindakan pencegahan terhadap terorisme.

Perubahan undang-undang tersebut akan melahirkan landasan hukum baru untuk menutup masjid-masjid yang dinilai sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya paham-paham radikal. Rancangan undang-undang baru akan dibahas komisi selama enam minggu sebelum diselesaikan dan disahkan.

 

https://www.aa.com.tr/en/europe/austria-drops-political-islam-from-controversial-bill/2079476

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement