Jumat 18 Dec 2020 06:23 WIB

Bandara Minangkabau Sediakan Rapid Test Antigen Hari Ini

Harga yang dipatok untuk rapid test antigen sekitar Rp 250 ribu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada hari ini, Jumat (18/12), mulai menyediakan fasilitas rapid tes antigen. BIM turut memfasilitasi rapid test antigen untuk mendukung penerbangan sehat di sebagaimana dilakukan bandara-bandara di wilayah PT Angkasa Pura II.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada hari ini, Jumat (18/12), mulai menyediakan fasilitas rapid tes antigen. BIM turut memfasilitasi rapid test antigen untuk mendukung penerbangan sehat di sebagaimana dilakukan bandara-bandara di wilayah PT Angkasa Pura II.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada hari ini, Jumat (18/12), mulai menyediakan fasilitas rapid test antigen. BIM turut memfasilitasi rapid test antigen untuk mendukung penerbangan sehat di sebagaimana dilakukan bandara-bandara di wilayah PT Angkasa Pura II.

"Insya Allah (hari ini) sudah mulai (layanan rapid test antigen) di BIM," kata Humas Angkasa Pura Cabang BIM Fendrick Sondra, kepada Republika.co.id, Jumat (18/12).

Baca Juga

Rapid test antigen yang disediakan di BIM disiapkan oleh PT Kimia Farma. Di BIM, pelayanan rapid test antigen dipatok satu unit seharga Rp 250 kepada calon penumpang. 

"Kemungkinan, Kimia Farma jual Rp 250 di BIM," ucap Fendrick.

PT Angkasa Pura II menyediakan layanan PCR test dan rapid test antigen yang melengkapi layanan rapid test antibodi guna mendukung penerbangan sehat terutama di momen libur natal dan tahun baru. Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin sebelumnya menyebut kelengkapan alat tes covid di Airport Health Center untuk mendukung aktivitas transportasi udara yang aman dan sehat di Indonesia.

"Bandara-bandara di PT AP II kini fokus aspek operasional, keamanan, pelayanan dan kesehatan," ucap Awaluddin.

Kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen kini menjadi salah satu persyaratan untuk masuk ke DKI Jakarta berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 64 Tahun 2020. Di mana Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengecekan surat keterangan hasil negati rapid antigen terhadap pelaku perjalanan di DKI Jakarta. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement