Jumat 18 Dec 2020 16:28 WIB

Uni Eropa Cabut Pembatasan Perjalanan untuk 7 Negara

Perbatasan Uni Eropa akan dibuka secara bertahap

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nur Aini
 Bendera Uni Eropa
Foto: AP/Alberto Pezzali
Bendera Uni Eropa

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Negara-negara Uni Eropa (UE) yang menutup perbatasan sejak Maret karena Covid-19 telah mencabut sebagian negara dari daftar pembatasan perjalanan. Dewan Eropa telah merilis versi terakhir dari daftar negara yang "direkomendasikan" untuk mencabut pembatasan perjalanan, yang terakhir diperbarui pada 22 Oktober. 

Menurut daftar tersebut sebagaimana dilansir dari kantor berita Bernama pada Jumat (18/12), perbatasan UE akan dibuka secara bertahap ke Australia, Jepang, Selandia Baru, Rwanda, Singapura, Korea Selatan, dan Thailand. Perbatasan juga akan terbuka untuk China jika negara-negara Uni Eropa memberikan izin perjalanan kepada warganya. 

Baca Juga

Pembatasan perjalanan UE di semua negara yang tidak termasuk dalam daftar akan terus berlanjut. Namun, daftar tersebut akan diperbarui lagi sesuai dengan situasi Covid-19 dan langkah-langkah pembatasan di negara tersebut. Dalam kasus ini, pembatasan perjalanan juga akan diberlakukan di Inggris, yang tidak terdaftar dan secara resmi telah meninggalkan UE.

Pada Maret lalu, UE memberlakukan pembatasan perjalanan tidak wajib ke 27 negara anggota serta Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss, yang merupakan bagian dari Area Schengen. Tujuan pembatasan itu untuk mengekang penyebaran wabah Covid-19. Daftar itu sebatas rekomendasi karena tidak mengikat bagi negara-negara anggota UE. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement