Sabtu 19 Dec 2020 16:33 WIB

Babel Berlakukan Rapid Antigen Jelang Natal dan Tahun Baru

Masyarakat yang keluar masuk Pemprov Babel wajib rapid tas antigen

Calon penumpang menjalani Rapid Test Antigen, (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Calon penumpang menjalani Rapid Test Antigen, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memberlakukan rapid tes antigen kepada penumpang angkutan udara dan laut, guna menekan angka kasus baru Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 di negeri serumpun sebalai itu.

"Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar masuk ke Provinsi Kepulauan Babel wajib rapid tes antigen dimulai pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Sabtu (19/12).

Baca Juga

Ia mengatakan pemberlakuan rapid tes antigen bagi penumpang angkutan udara, laut dan angkutan penyeberangan ini berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan Kepulauan Babel Nomor 550/1051/DISHUB/2020 tentang Pemberlakuan Rapid Tes Antigen/Swab Tes Covid-19 untuk menimalisir pasien terkonfirmasi virus corona yang mengalami peningkatan.

"Kami meminta Satgas Covid-19, operator bandara, KSOP, operator penerbangan, kapal laut untuk segera menyosialisasikan dan memberlakukan kewajiban rapid tes antigen ini kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menjelang Natal dan tahun baru ini," ujarnya.

Menurut dia pemberlakuan rapid tes antigen ini sehubungan meningkatnya pasien positif terkonfirmasi Covid-19, sehingga pemerintah provinsi perlu melakukan upaya untuk meminimalkan penyebaran virus berbahaya ini.

"Setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar masuk Babel wajib melampirkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dengan status keterangan nonreaktif atau negatif Covid-19 yang diterbitkan oleh lembaga pelayanan kesehatan yang sah milik pemerintah, BUMN dan swasta," katanya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel, Andi Budi Prayitno mendukung kebijakan Gubernur Kepulauan Babel yang mewajibkan calon penumpang udara, laut untuk rapid tes antigen. "Kebijakan ini tentunya dapat meminimalkan angka kasus Covid-19 yang dalam tiga bulan terakhir mengalami peningkatan," katanya.

Ia mengatakan Ia mengatakan berdasarkan data terbaru jumlah pasien yang dinyatakan selesai isolasi atau bebas Covid-19 sebanyak 1.259 atau bertambah 26 orang, meninggal dunia 25 atau bertambah satu orang pasien, dalam isolasi 328 atau bertambah 35 orang, sehingga kumulatif kasus konfirmasi Covid-19 mencapai 1.612 orang.

Sebanyak 1.612 pasien terkonfirmasi Covid-19 tersebar di kabupaten/kota dengan rincian Kota Pangkalpinang 488 (bertambah 15), Kabupaten Bangka 471 (bertambah 8), Bangka Tengah 279 (bertambah 3).

Selanjutnya jumlah warga Kabupaten Bangka Barat yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 85 (bertambah 5), Bangka Selatan 24 (bertambah 3), Belitung 238 (bertambah 1) dan Belitung Timur 27 orang.

"Kami berharap seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk mematuhi kebijakan ini, agar menekan angka kasus baru Covid-19 ini," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement