Ahad 20 Dec 2020 00:35 WIB

Kelantan Izinkan Kembali Sholat Jumat dan Kegiatan di Masjid

Sholat wajib, sholat Jum'at, maupun kegiatan keagamaan sudah diperbolehkan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Masjid
Foto: google.com
Masjid

IHRAM.CO.ID, KOTA BHARU -- Majelis Islam dan Adat Melayu Kelantan (MAIK) telah memperbolehkan shalat wajib, shalat Jum'at, maupun kegiatan keagamaan dilaksanakan di masjid, surau dan mushola. Kegiatan diizinkan berjalan sejalan dengan pelaksanaan Recovery Movement Control Order (RMCO), yang efektif berlaku 21 Desember nanti.

Dilansir di Malay Mail, Sabtu (19/12), Presiden MAIK Tengku Tan Sri Mohamad Rizam Tengku Abdul Aziz, menegaskan kegiatan tersebut harus sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) RMCO.

Dia juga mengatakan, putusan itu berlaku untuk semua surau dan mushola di beberapa daerah di Kelantan, yang sebelumnya telah diperintahkan untuk ditutup setelah ditempatkan di bawah Conditional MCO dan Enhanced MCO.

"Wilayah yang termasuk adalah Penggawa Kubang Kerian, Penggawa Kusial Tanah Merah dan Madrasah Ad-Diniah Kampung Huma, Pasir Puteh. Selain itu, surau dan mushola yang berada di dalam kluster Mengketil dan Istana Negeri Kubang Kerian, sekarang sudah bisa beroperasi dengan mengikuti pedoman RMCO,” katanya.

Tengku Temenggong dari Kelantan mengatakan keputusan itu telah disetujui oleh Sultan Muhammad V, sebagai pemuka agama di negara bagian tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD Kelantan.

Ia lantas mengatakan MAIK meminta kerja sama semua pihak untuk mematuhi putusan itu. Setiap pihak diminta untuk teguh dan percaya diri dalam menghadapi masa pandemi ini.

"Bersama kita tetap teguh dan percaya diri, selain terus berdoa agar segala upaya dan langkah yang diambil akan diberkati oleh Allah SWT agar pandemi Covid-19 yang mengancam negara dan negara segera berakhir,” lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement