Ahad 20 Dec 2020 14:19 WIB

Bank Syariah Indonesia dan Penegakan Amanat Konstitusi

UMKM dan penderitaan rakyat kecil itu amanat pendirian Bank Syariah

Wakil Ketua Umum MU,  Anwar Abbas.
Foto: Darmawan / Republika
Wakil Ketua Umum MU, Anwar Abbas.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Anwar Abbas, Wakil Ketua PP Muhammadiyah dan Wakil Ketua Umum MUI

Di dalam pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa tugas pemerintah  adalah mensejahterakan rakyat. Dan di dalam pasal 33 nya ada sebuah amanat yang menurut saya  sangatlah luhur dan mulia, yaitu untuk menciptakan  sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Apa artinya itu? Ya kita harus memperhatikan seluruh rakyat kita tanpa kecuali. Ternyata secara sosiologis dan empirik rakyat itu dalam kehidupan ekonomi ada kelas-kelasnya, yakni kelas atas, tengah dan bawah.

Para ahli membaginya ke dalam dua kelompok saja yaitu usaha besar dan UMKM. Berapa besar jumlah pelaku UMKM tersebut ? Menurut data dari Kemenkop & UMKM yaitu  99,99 %, dengan jumlah pelakunya 64 juta dan tenaga kerja yang diserapnya 117 juta.

Berapa jumlah usaha besar? Yaitu 0,01% dengan jumlah pelaku 5.500 pelaku dengan tenaga kerja yang diserapnya 3,5 juta.

Pertanyaannya di kelompok mana umat dan rakyat di negeri ini yang sudah sejahtera dan di kelompok mana yang belum sejahtera ? Tentu  jawabnya untuk yang berada di usaha besar tentu mereka sudah jelas sejahtera bahkan sudah sangat-sangat sejahtera  yang belum sejahtera ada di kelompok mana?

Tentu di kelompok UMKM terutama di kelompok mikro yang jumlahnya 63.350.222 jiwa (98,68% ). Kalau dikelompok menengah yang jumlahnya 0,09% ( 60.702 pelaku) dan dikelompok usaha kecil yang jumlahnya 1,22% (783.132 pelaku ) tentu mereka juga sudah bisa dikatakan  sejahtera walau tingkat kesejahteraannya tidak  sama dengan yang diusaha besar. 

Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan  siapa yang harus memperhatikan nasib mereka yang belum sejahtera dan atau memang tidak sejahtera yang ada di usaha mikro  tersebut?

Kalau di dalam konstitusi itu jelas merupakan tugas dari negara atau  pemerintah dimana di pembukaan uud 1945 dinyatakan bahwa tugas utama pemerintah itu selain melindungi tumpah darah indonesia dan  ikut melaksanaksn ketertiban dunia tugasnya juga adalah melindungi segenap bangsa indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Timbul pertanyaan bagaimana caranya pemerintah melindungi segenap bangsa indonesia dan memajukan kesejahteraan umum?

Jawabnya tentu banyak cara salah satunya adalah  melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya. Artinya bagaimana pemerintah dan DPR bisa membuat kebijakan yang benar-benar berpihak kepada mereka terutama yang ada dikelompok usaha mikro tersebut yang jumlahnya 98,68% atau 63.550.222 pelaku usaha.

Mungkin ada yang mengatakan itu tugas dari koperasi. Tapi buktinya,  sejak zaman orde lama yang namanya kementrian koperasi itu memang sudah ada di negeri ini, tapi bagaimana hasil dan faktanya ? Jawabnya mengenaskan karena apa yang bisa mereka lakukan masih jauh panggang dari api.

Apa sebabnya? Banyak, diantaranya  selain masalah SDM dan sistem pengelolaannya juga masalah permodalan. Oleh karena itu kita benar-benar berharap adanya kebijakan yang merupakan terobosan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menolong mereka yang dhuafa dan termarginalkan tersebut dengan mendirikan minimal sebuah bank yang benar-benar fokus mengurusi UMKM terutama usaha mikro yang pengelolaannya bisa langsung atau tidak langsung kepada rakyat.

Kalau tidak langsung ya bekerjasama dengan koperasi-koperasi yang ada.  Dan  bank yang sangat cocok untuk itu menurut saya  adalah bank syariah terutama bank syariah milik negara  karena selain itu adalah amanat dari konstitusi,  agama islam juga benar-benar menyuruh umatnya untuk memperhatikan nasib mereka  yang lemah atau dhuafa tersebut.

Oleh karena itu bagi saya  adalah terasa aneh kalau bank syariah apalagi bank syariah milik negara tidak membela mereka karena diantara prinsip-prinsip atau nilai-nilai dasar yang harus kita junjung tinggi di dalam memajukan ekonomi syariah atau ekonomi islam tersebut.

Selain itu kita memang harus menjunjung tinggi prinsip  tauhid/Ketuhanan yang Maha Esa, kita juga dituntut untuk menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebersamaan atau persatuan dan kesatuan.

Oleh karena itu adalah tidak adil kalau bank syariah tersebut hanya memperhatikan usaha besar , usaha menengah dan usaha kecil saja yang jumlahnya hanya 844.384 (1,32%) pelaku tetapi yang namanya usaha mikro yang jumlahnya 63.350.222 (98,68%) tidak  diperhatikan secara serius dan bersungguh-sungguh.

Oleh karena itu untuk menangani masalah ini kita tidak bisa melakukannya dengan mempergunakan pendekatan ekonomi saja tapi juga harus mempergunakan pendekatan politik.

Makanya bagi saya terasa aneh  ketika kita dengan bangganya  menyatakan negeri kita ini adalah negara  demokrasi. Pertanyaan saya betulkah negeri ini negera demokrasi ?  Yang namanya demokrasi itu dalam pandangan saya adalah sebuah konsep dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara yang menjunjung tinggi prinsip kehidupan bersama dengan jargon dari rakyat bersama rakyat dan untuk rakyat.

Kita tahu bahwa Pemerintah dan DPR  itu adalah dari rakyat tapi apakah mereka dalam bekerja dan dalam mengurusi bangsa dan negara ini masih bersama rakyat dan  telah bekerja untuk rakyat ? Jawabnya saya berani mengatakan bahwa  mereka telah bekerja  bersama rakyat dan untuk rakyat. 

Tetapi yang menjadi pertanyaan selanjutnya bagi saya  mereka selama ini telah bekerja bersama rakyat yang mana dan untuk lapisan rakyat yang mana? Dan dalam dunia keuangan dan perbankan betulkah prinsip-prinsip dari demokrasi tersebut sudah tegak dan kita tegakkan? Kalau sudah bagaimana  implementasinya?

Ternyata data yang ada menunjukkan bahwa mereka para pemimpin tersebut yaitu pemerintah dan DPR memang  telah bekerja bersama rakyat dan untuk rakyat tetapi porsinya lebih besar untuk mereka yang   berada di usaha besar dan  hanya sedikit sekali bersama dan untuk mereka yang ada  di usaha menengah dan kecil serta mikro.

Bagaimana mengukurnya ? Lihat saja berapa total kredit dan pembiayaan yang mereka kucurkan kepada UMKM yaitu hanya 20% dari total kredit dan pembiayaan yang ada.

Fakta yang ada yang lebih mengejutkan dan membuat saya langsung terduduk adalah ketika saya melihat nasib  mereka yang berada di level mikro karena kelompok yang terakhir ini boleh dikatakan tidak dan atau belum lagi terjamah sama sekali oleh dunia perbankan yang ada. Dan kalau pun ada maka jumlahnya sangat kecil sekali, padahal jumlah mereka sangat2 besar (98,68%).

Kalau begitu pertanyaan saya demokrasi macam apa yang kita kembangkan dan laksanakan di negeri ini selama ini ?

Adalah benar bahwa para politisi tersebut mendapatkan mandat dan atau kekuasaannya  melalui proses demokrasi karena mereka menjadi anggota DPR itu memang berasal dari rakyat karena mereka dipilih oleh rakyat.

Namun, ketika mereka  bekerja di DPR timbul pertanyaan mereka bekerja bersama siapa dan untuk siapa ternyata dia hanya atau lebih banyak bekerja bersama dan untuk sekelompok kecil rakyat yang ada di usaha besar menengah dan kecil yang itu jumlahnya hanya 1,32% atau 844.384 pelaku. Sementara  usaha mikro yang jumlahnya 98,68% atau 63.350.222 pelaku "tidak" mereka perhatikan.

Akibatna, jangan heran bila yang namanya penjual pisang goreng  dan tahu goreng yang ada dipinggir jalan tidak mereka sapa dan mereka biarkan saja. Jargonnya biar rakyat mengurus dirinya sendiri. 

Apalagi kalau kita kaitkan dengan  masalah covid 19.  Menurut data dari kementrian koperasi dan umkm 88% dari usaha mikro itu ( 55,7juta) sudah tidak memiliki kas dan tabungan. Lalu bagaimana caranya mereka berusaha lagi ?

Memang pemerintah sudah memberikan perhatian dengan membantu mereka tetapi berapa jumlah orang yang mereka bantu dan berapa besar bantuan yang telah diberikan ? Jawabnya masih jauh dari yang kita harapkan.

Oleh karena itu menurut saya kedepan mereka harus kita  cerdaskan dan beri perhatian lebih. Ini karena tugas pemerintah itu menurut konstitusi diantaranya adalah mencerdaskan dan mensejahterakan rakyatnya bahkan di dalam pasal 33 uud 1945. Amanat konstitusi itu harus bisa kita ciptakan untuk sebesar-besar kemakmuran bagi seluruh rakyat kita.

Lalu timbul pertanyaan bagaimana caranya supaya cita luhur itu terwujud ? Jawabnya mereka harus kita perhatikan seperti halnya kita telah memperhatikan usaha besar, menengah dan kecil. 

Oleh karena itu kehadiran sebuah bank yang  khusus yang benar-benar fokus untuk mendukung visi dan kebijakan pemerintah bagi memperhatikan dan membela mereka yang termarginalkan tersebut  tentu jelas sangat kita rindukan dan perlukan.

Apakah itu mungkin ? Kenapa tidak. Kenapa Muhammad Yunus lewat Grameen Banknya di Bangladesh bisa memberdayakan para ibu yang tadinya benar-benar sangat lemah dan tidak berdaya, menjadi bisa menjadi ibu-ibu  yang kuat dan tangguh serta maju ekonominya.

Padahal dia Muhammad Yunus dan Grameen Banknya itu dahulu belajar mengembangkan banknya itu dari indonesia terutama yang menyangkut system tanggung renteng.

Jadi  kesimpulan saya  semua itu akan bisa kita lakukan dan kerjakan  kalau kita mau atau ada political will dari pemerintah untuk melakukannya.

Siapa yang akan kita minta untuk mengurusnya? Kita banyak punya banyak SDM yang bagus  yang memang benar-benar tahu dan faham betul dengan sebaik-baiknya Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu SDM kita tersebut serta mereka sudah mengerti betul ilmu dan praktik tentang  bagaimana menghadapi dan mengelola SDM dan usaha yang berada di kelompok mikro tersebut.Tetapi sayang dana mereka untuk membantu dan  mengembangkan serta memberdayakan mereka sangat terbatas . 

Disinilah letak arti pentingnya kehadiran bank syariah indonesia yang sudah di deklarasikan oleh pemerintah tersebut yaitu untuk membela mereka yang lemah yang ada di lapis bawah yang jumlahnya sekitar 98,68% dari total pelaku usaha di negeri ini.

Dan kalau pemerintah tidak mau memperhatikan mereka dengan berbagai alasan misalnya tidak bankable atau tidak ini dan tidak itulah,  maka berarti pemerintah menurut saya tidak dan atau belum mau menegakkan konstitusi secara murni dan konsekwen. 

Adanya sikap serta tindakan yang seperti itu menurut saya jelas-jelas sangat berbahaya dan membahayakan eksistensi bangsa dan negara ini kedepannya dan saya tidak mau itu terjadi. 

----------

*Anwar Abbas

1. Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan.yang menginginkan tegaknya keadilan ekonomi di negeri ini agar persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa tetap bisa terjaga dan terpelihara agar negeri ini seperti diprediksi para ahli  akan menjadi salah satu negara adikuasa di dunia  yang maju tapi saya menginginkan tidak hanya sekedar maju  tapi juga adil dan beradab serta diridhoi oleh Allah SWT.

2. Ketua PP Muhammadiyah

3. Wakil ketua Umum MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement