Selasa 22 Dec 2020 02:37 WIB

Di Sini, Benarkah Keselamatan Rakyat Jadi Hukum Tertinggi?

Ketika dengan mudah 6 nyawa melayang, benarkah keselamatan rakyat hukum tertinggi?

Mobil ambulans yang membawa jenazah laskar FPI saat akan meninggalkan RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Selasa (8/12).  Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mobil ambulans yang membawa jenazah laskar FPI saat akan meninggalkan RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Selasa (8/12). Republika/Putra M. Akbar

Oleh : Agus Yulianto*

REPUBLIKA.CO.ID, Di negeri ini, tidak boleh ada pihak atau orang per orang yang merasa paling benar, apalagi dalam persoalan hukum. Segala peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan kenegaraan, harus ditegakkan sebagaimana mestinya. Tentunya, dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan negara.

Di sisi lain, keselamatan rakyat pun harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan kehidupan sehari-hari. UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi telah menjamin hal tersebut.

Di masa pandemi Covid-19, yang telah berlangsung hampir satu tahun terakhir, perlindungan dan keselamatan rakyat dari wabah penyakit  menjadi prioritas penanganan yang harus dilakukan pemerintah.

Saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan soal keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19. Bahwa, keselamatan rakyat itu merupakan hukum tertinggi.

Benar, keselamatan rakyat harus dilindungi sehingga kasus Covid-19 ini, penyebarannya tidak masif. Oleh sebab itu, penegakan disiplin   protokol kesehatan di tengah masyarakat, sudah semestinya dilakukan dengan tegas.

Pada masa pandemi ini, pemerintah baik pusat maupun daerah, telah memutuskan pembatasan-pembatasan sosial. Termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan.

Penegakan disiplin atas protokol kesehatan harus dilakukan. Tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus corona, dan dalam kerumunan mereka bisa menularkan ke yang lainnya.

Ini yang kemudian dimintakan oleh Kepala Negara kepada Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.

"Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan". Begitu kata Jokowi mewanti-wanti jajarannya, khususnya pada tiga institusi di atas.

Dalam kondisi sekarang, kepercayaan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah amat diperlukan. Ini agar langkah-langkah pengendalian pandemi dapat berjalan secara efektif. Ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat juga menjadi keharusan.

Inilah yang kemudian diterjemahkan Kapolri dan jajarannya dalam mengambil langkah tegas di lapangan. Salah satu contoh kasus adalah ketika aparat kepolisian menangani kerumuman massa Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Betapa getol dan kerasnya aparat menertibkan kerumunan yang ada.

Hanya saja, penanganan yang dilakukannya itu akhirnya banyak menuai kritik dan cemoohan dari kalangan masyarakat. Bahkan, slogan 'keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto' yang digaungkan pemerintah terus kemudian diaplikasikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, akhirnya menjadi tampak kontraprodukif.

Ini karena, upaya pengendalian massa di kerumumanan kegiatan HRS itu, justru terkesan hanya untuk 'mengandangkan' IB HRS. Pasalnya, dia-lah yang dianggap paling bertangung jawab atas terjadinya kerumunan tersebut.

Ironisnya lagi, penanganan oleh aparat keamanan itu pun tak hanya berhenti sampai pada kerumunan massa HRS. Namun, puncak dari itu adalah penembakan enam laskar FPI yang tengah mengawal IB HRS di Tol Cikampek-Jakarta.

Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah-tengah masyarakat. Dimanakah letak prioritas keselamatan masyarakat? Jika hal-hal yang seharusnya bisa ditangani dengan pendekatan kemanusiaan (humanis, tapi mengapa justru dilakukan dengan cara merenggut nyawa orang. Sekalipun polisi tetap aja menyebut tindakannya 'tegas dan terukur’.

Sudah sepatutnya polisi menegakkan protokol kesehatan demi  kesehatan rakyat. Namun, prinsip keselamatan rakyat atau salus populi suprema lex esto adalah hukum tertinggi, juga harus menjadi pedoman utama dan prinsip dasar dalam penanganan berkegiatan sehari-hari. Bukan menjalankan hukum dengan membabi-buta.

Dan harus diingat bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memberikan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Maka sudah selayaknya, tindakan yang akan dilakukannya itu, juga tidak bertentangan dengan hak asasi manusia itu sendiri.

*) Penulis adalah jurnalis republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement