Selasa 22 Dec 2020 10:09 WIB

Tempat Makan dan Hiburan Boleh Beroperasi Sampai 19.00 WIB

Patroli tempat makan dan hiburan akan dilakukan di 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andi Nur Aminah
Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sedang berpatroli (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sedang berpatroli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Perayaan malam tahun baru di Kota Bekasi terancam sepi. Sebab, mal dan tempat hiburan hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah.

“Tempat hiburan malam dan tempat makan selama tanggal 24 Desember sampai dengan 25 Desember itu semuanya tutup jam tujuh malam. Kecuali di luar Natal dan Tahun Baru,” kata Abi, kepada wartawan, Senin (21/12).

Baca Juga

Abi menuturkan, tanggal diberlakukannya aturan wajib tutup pukul 19.00 WIB ini berlaku 24 sampai 25 Desember 2020 yang masuk kategori libur Natal. Lalu, kata dia, tanggal 30 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021 yang masuk dalam kategori libur Tahun Baru 2021. “Kan ini jedanya dari tanggal 18 Desember sampai 8 Januari,” ujar dia.

Dalam rangka mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19, pihaknya akan melakukan patroli di 12 kecamatan di Kota Bekasi. Setiap kecamatan akan dijaga oleh 28 personel secara bergantian.

“Rata rata 28 personel, kali 12 kecamatan. Kita akan mobile, memantau yang lebih utama. Sekarang kan tidak kerumunan, terkait dengan petasan juga tidak boleh,” ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement