Selasa 22 Dec 2020 22:27 WIB

Tiga PMA Terbit, AYPI: Pengakuan Saja tak Cukup

Pemberdayaan yang dilakukan tidak hanya menyasar pesantren-pesantren besar

Rep: Imas Damayanti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ribuan santri yang sedang menimba ilmu di pondok pesantren (ponpes) Raudhatul Ulum Sakatiga, Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya dapat menikmati sarana air bersih untuk kebutuhan sehari-hari melalui fasilitas sumur bor yang dibangun oleh kemitraan DPR RI dan Badan Geologi Kementrian ESDM.
Foto: Dok Istimewa
Ribuan santri yang sedang menimba ilmu di pondok pesantren (ponpes) Raudhatul Ulum Sakatiga, Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya dapat menikmati sarana air bersih untuk kebutuhan sehari-hari melalui fasilitas sumur bor yang dibangun oleh kemitraan DPR RI dan Badan Geologi Kementrian ESDM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Usai diterbitkannya tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pesantren, negara tampak membuat pengakuan resmi mengenai pesantren. Namun demikian, pengakuan saja dinilai belum cukup tanpa pengawasan teknis tentang pemberdayaan pesantren di masa depan.

Ketua Bidang Pondok Pesantren Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI) Pahrurroji Bukhori menjelaskan, terbitnya tiga PMA yakni PMA nomor 30, PMA nomor 31, dan PMA nomor 32 Tahun 2020  memang patut diapresiasi. Menurut dia,  pesantren yang awalnya hanya dianggap sebagai institusi formal yang lahir dari tradisi kemasyarakatan, kini dianggap sebagai sebuah lembaga pendidikan yang resmi oleh negara.

“Namun kita harus ingat, pengakuan saja tentunya tidak cukup. Kita perlu memberikan dorongan kepada pemerintah untuk menyusun teknis pemberdayaan pesantren agar lebih kuat di masa depan,” kata Pahrurroji saat dihubungi Republika, Selasa (22/12).

Pembahasan teknis pemberdayaan pesantren dinilai perlu dilihat secara komprehensif. Menurut dia, pesantren memiliki peran yang cukup signifikan di bidang pendidikan, dakwah, hingga ekonomi. Dia pun menekankan, adanya pengakuan resmi dari pemerintah, lembaga pendidikan pesantren bukan lagi sektor yang dijadikan second line dalam  sistem pendidikan Indonesia.

 

Dia membeberkan, pembahasan mengenai teknis pemberdayaan pesantren yang meliputi aspek pendidikan, dakwah, dan ekonomi harus melirik tentang klasifikasi pesantren. Dalam PMA nomor 31 Tahun 2020 yang dikeluarkan, dia memberikan catatan klasifikasi pesantren yang terbagi menjadi tiga kriteria harus dibedakan dengan klasterisasi.

Tujuannya adalah pemberdayaan yang dilakukan tidak hanya menyasar pesantren-pesantren yang sudah tumbuh besar. Melainkan, kata dia, pesantren-pesantren kecil dapat ditumbuhkan menjadi besar dan pesantren yang sudah besar dapat lebih besar lagi.

“Fokusnya jangan ke pesantren-pesantren yang sudah besar saja, yang harus diperhatikan juga yang kecil-kecil ini, kan jumlahnya banyak,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kemenag, terdapat 26.973 pondok pesantren di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki paling banyak pesantren, yaitu sebanyak 8.343 pesantren. Wilayah lainnya yang terbanyak adalah Banten, Jawa Timur, dan Jawa Tengah di kisaran 3.000-4.000 pesantren.

Dari fakta itu, dia menambahkan, tak seluruh pondok pesantren mampu berdaya secara mandiri sebab kulturnya yang didirikan oleh tradisi kemasyarakatan. Artinya, pemerintah dinilai perlu ambil bagian dalam hal ini. Apalagi, kata dia, apabila pemberdayaan pesantren dilakukan secara serius, multiplier effect akan terjadi di wilayah sekitar pesantren berada.

“Di situ nanti masyarakat sekitar pesantren dapat terberdayakan secara ekonomi juga, ini sangat prospektif sekali jika digarap dengan serius,” ungkap dia.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan, penyusunan ketiga PMA tentang pesantren diterbitkan setelah melalui beberapa serial pembahasan. Utamanya dengan kalangan pesantren dan juga organisasi masyarakat Islam.

Selain itu, ketiga PMA ini juga telah melalui tiga kali uji publik hingga akhirnya dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Waryono, PMA tentang pendirian pesantren antara lain mengatur klasifikasi pesantren, yaitu pesantren yang menyelenggarakan pendidikan pengkajian kitab kuning, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiyah, dan pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk terintegrasi dengan pendidikan umum (modern).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement