Rabu 23 Dec 2020 16:34 WIB

Hari ini Puncak Volume Keberangkatan Libur Natal-Tahun Baru

Hari ini terdapat sekitar 16.700 ribu penumpang kereta berangkat dari Jakarta.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Hari ini Puncak Volume Keberangkatan Libur Natal-Tahun Baru. Calon penumpang kereta api menunggu giliran tes cepat antigen Covid-19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12). Ribuan calon penumpang mengikuti tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru yang diberlakukan mulai tanggal 22 Desember hingga 8 Januari 2021. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hari ini Puncak Volume Keberangkatan Libur Natal-Tahun Baru. Calon penumpang kereta api menunggu giliran tes cepat antigen Covid-19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12). Ribuan calon penumpang mengikuti tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru yang diberlakukan mulai tanggal 22 Desember hingga 8 Januari 2021. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan masa angkutan Natal dan tahun Baru 2020/2021 berlangsung pada 18 Desember 2020 sampai dengan 6 Januari 2021. Tercatat, hari ini, Rabu (23/12), merupakan volume keberangkatan tertinggi di musim liburan natal dan tahun baru (Nataru).

"Secara total hari ini terdapat sekitar 16.700 ribu pengguna jasa yang berangkat dari Daop 1, di antaranya sebanyak 11.300 penumpang keberangkatan dari Stasiun Senen dan 5.400 penumpang keberangkatan dari Stasiun Gambir," kata Eva dalam siaran pers, Rabu (23/12).

Baca Juga

Untuk hari ini, total perjalanan mencapai 39 KA, dengan rincian 17 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 20 KA keberangkatan Stasiun Pasar Senen, dan dua KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota. Berikut ini aturan bagi calon penumpang Angkutan Nataru 2020/2021 dan sesuai aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas Covid-19.

  1. Menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan (anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan) atau PCR Swab Tes. 
  2. Memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. 
  3. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan.
  4. Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau lengan panjang).

"Dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu tiga bulan dan tidak akan dikenakan bea," kata Eva.

Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak perlu khawatir tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa mengubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan. 

"Jika dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik tunai maupun tiket yang baru," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement