Rabu 23 Dec 2020 16:54 WIB

LPPOM MUI Lakukan Audit Virtual pada UMKM Mie Ayam

Semuanya dilakukan secara jarak jauh tapi tidak mengurangi esensi maupun implementasi

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Muhammad Fakhruddin
LPPOM MUI Lakukan Audit Virtual pada UMKM Mie Ayam (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
LPPOM MUI Lakukan Audit Virtual pada UMKM Mie Ayam (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- LPPOM MUI melaksanakan audit secara virtual terhadap sekitar 50 UKM mitra PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari. Kepala Bidang Pembinaan Daerah LPPOM MUI, Aji Jumiono mengatakan kondisi pandemi membawa tantangan pada proses audit untuk mendapatkan sertifikasi halal.

"Secara sistem kami sudah dapatkan ISO 17065 sehingga bisa melakukan remote audit atau Modified On Site Audit (MOSA) yang sesuai dengan ketentuan," katanya dalam acara Penyerahan Sertifikat Halal pada UKM Bogasari, Rabu (23/12).

Secara umum, prosesnya sama dengan kunjungan lapang. Mulai dari melakukan verifikasi persyaratan, hingga kesesuaian implementasi 11 kriteria Jaminan Produk Halal. Proses audit secara virtual ini juga dilakukan bertahap mulai dari pre-audit hingga post-audit.

Semuanya dilakukan secara jarak jauh tapi tidak mengurangi esensi maupun implementasi audit. Sebanyak 11 kriteria, misalnya verifikasi dan implementasi kebijakan halal, memiliki tim halal, verifikasi seluruh bahan yang digunakan, fasilitas, produk yang didaftarkan, dan lainnya.

 

"Untuk mempermudah verifikasi maka data-data banyak yang sudah dikirimkan sebelum dilakukan audit, jadi tim lebih mudah," katanya.

Salah satu perwakilan UKM, Sunarto dari Mie UD Janur Kuning mengatakan selama ini UKM memang tidak banyak mengerti terkait perizinan. Apalagi banyak oknum yang memanfaatkan hal ini untuk kepentingan pribadi. Ia bercerita sempat ditawari 'titip' izin sertifikasi halal dengan biaya Rp 12 juta.

Mendengar hal itu ia pun ciut dan tidak jadi mengajukan. Hingga akhirnya dorongan untuk menghalalkan produknya semakin tinggi, ia memberanikan diri untuk bertanya sendiri ke kantor LPPOM MUI daerah. Ternyata biayanya hanya Rp 200 ribu.

"Jadi utamanya memang masalah biaya jadi ketakutan utama kami, selain itu juga perlunya kami pendampingan agar bisa tahu jalannya yang benar," katanya. Ia berharap dengan sudah berserfikat halal, maka akan menjadi nilai tambah bagi produknya sehingga jangkauan pasar lebih luas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement