Jumat 25 Dec 2020 12:00 WIB

Ormas di Malaysia Pertanyakan Shopee Jadi Penghimpun Zakat

Shopee di Malaysia menghimpun zakat.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Ormas di Malaysia Pertanyakan Shopee Jadi Penghimpun Zakat. Foto ilustrasi:  Pertumbuhan Zakat Digital Meningkat di Masa Pandemi. Foto ilustrasi.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ormas di Malaysia Pertanyakan Shopee Jadi Penghimpun Zakat. Foto ilustrasi: Pertumbuhan Zakat Digital Meningkat di Masa Pandemi. Foto ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR -- Organisasi Sunni Malaysia (Aswaja) mempertanyakan dimasukkannya e-commerce Shopee sebagai platform bagi umat Islam untuk membayar zakat, atau sedekah. Malaysiakini melaporkan, Presiden Aswaja, Zamihan Mat Zin mempertanyakan latar belakang agama dari manajemen di balik Shopee.

"Jadi, siapa pemilik Shopee atau pengelola penghimpunan zakat atas nama mereka? Muslim atau non-Muslim?," katanya dalam sebuah wawancara, dilansir dari laman Malay Mail pada Jumat (25/12).

Baca Juga

Zamihan juga mempertanyakan definisi penghimpunan zakat Shopee, dan apa peran sebenarnya dari platform e-commerce tersebut, baik sebagai amil atau pengumpul zakat, agen, atau fasilitator. Dia juga menanyakan apakah pungutan layanan Shopee untuk penghimpunan zakat akan dibayarkan dari dana operasional majelis Islam, atau dari penghimpunan zakat itu sendiri.

Zamihan menegaskan, penghimpunan zakat merupakan kewajiban agama, bukan transaksi bisnis atau perbankan. Terlepas dari pertanyaan Zamihan, peran Shopee telah ditetapkan sebagai gateway pembayaran, serupa dengan penyedia e-wallet lainnya, MyEG, dan portal bank seperti Maybank2U dan CIMB Clicks.

Otoritas agama Perak dan Pahang telah menangani masalah ini, dengan Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP) diharapkan untuk segera mengeluarkan pernyataan juga.

Pada Rabu (23/12) lalu, Shopee ditunjuk sebagai wadah bagi umat Islam untuk membayar zakat antara lain di Wilayah Federal, Selangor, dan Perak. Perusahaan menegaskan bahwa semua transaksi zakat merupakan sah dan sesuai dengan hukum Islam. Mereka juga memiliki rencana untuk memperluas pengumpulan zakat di negara bagian lain.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement