Ahad 27 Dec 2020 23:09 WIB

Pemkab Magetan Batasi Jumlah Wisatawan di Telaga Sarangan

Okupansi Telaga Sarangan untuk masa peak season bisa mencapai 20 ribu orang.

Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, membatasi jumlah wisatawan yang berkunjung ke objek wisata Telaga Sarangan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, membatasi jumlah wisatawan yang berkunjung ke objek wisata Telaga Sarangan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, membatasi jumlah wisatawan yang berkunjung ke objek wisata Telaga Sarangan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Tujuannya, untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan Joko Trihono mengatakan selama liburan akhir tahun ini jumlah wisatawan yang datang ke Telaga Sarangan dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas. "Okupansi Telaga Sarangan untuk masa peak season bisa mencapai 20 ribu orang. Pada liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini dibatasi hanya 10 ribu orang atau 50 persennya," ujar Joko, Ahad (27/12).

Pihaknya membenarkan terjadi peningkatan jumlah pengunjung di Telaga Sarangan saat liburan akhir tahun ini dibandingkan hari biasa. Peningkatan terpantau sejak libur cuti bersama tanggal 24 Desember hingga Ahad tanggal 27 Desember 2020.

Pengecekan biasanya dilakukan petugas setiap jam 12.00 WIB. "Ketika jumlah pengunjung sudah mencapai pengurangan 50 persen, maka akan kami tutup sementara," kata dia.

Joko menyebut, pembatasan jumlah pengunjung tersebut tidak hanya di Telaga Sarangan, namun juga di semua objek wisata yang ada di Kabupaten Magetan. Hal itu merujuk dari instruksi Bupati Magetan dan Gubernur Jawa Timur tentang pembatasan jumlah wisatawan yang datang berwisata guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dia mengatakan pihaknya terus memperketat penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi wisata yang ada di Magetan guna memberikan solusi berlibur yang aman di tengah pandemi Covid-19. Yakni kewajiban memakai masker, rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak.

Pengetatan pelaksanaan prokes juga dilakukan dengan menambah penyediaan tempat cuci tangan di lokasi wisata. Pihaknya juga memaksimalkan petugas untuk memantau dan mengingatkan pengunjung yang bergerombol atau yang tidak memakai masker.

Pengetatan prokes dilakukan di semua objek wisata yang ada di Magetan. Baik tempat wisata yang dikelola pemda, swasta, maupun desa wisata.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement