Senin 28 Dec 2020 15:31 WIB

Sekolah Tatap Muka di Sumbar dengan Sejumlah Syarat

Orang tua yang mengizinkan juga harus mengantar dan menjemput anaknya ke sekolah.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Guru memeriksa suhu tubuh siswa sebelum memasuki kelas saat simulasi pembelajaran tatap muka. ilustrasi
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Guru memeriksa suhu tubuh siswa sebelum memasuki kelas saat simulasi pembelajaran tatap muka. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat berencana membuka sekolah tatap muka di sekolah mulai Januari 2021 nanti. Sebelum itu, menurut Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno akan ada sejumlah kesepakatan dan izin berjenjang mulai dari satuan pendidikan sampai kepada izin orang tua.

"Penentuan pembukaan sekolah tatap muka bukan lagi tergantung zona, penentunya adalah pemerintah daerah bersama pihak terkait dengan sejumlah kesepakatan-kesepakatan," kata Irwan saat Rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (28/12).

Baca Juga

Irwan menyebut sekolah tatap muka bergantung izin orang tua murid. Siswa/siswi boleh saja tetap melanjutkan sekolah daring Kalau orang tuanya tidak mengizinkan. Orang tua yang mengizinkan juga harus mengantar dan menjemput anaknya ke sekolah.

Ia menerangkan sekolah tatap muka harus menyediakan sejumlah fasilitas untuk pencegahan covid-19. Sekolah harus menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan, toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan  pakai sabun, dengan air mengalir atau handsanitizer.

Kemudian sekolah harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, menerapkan wajib masker, memiliki termogun untuk pengukur suhu orang yang masuk ke sekolah. Pihak sekolah juga harus memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan risiko Covid-19 yang tinggi, riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi covid

-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

"Kemudian mendapatkan persetujuan komite sekolah, perwakilan orang tua, atau wali. Kalau tidak diizinkan maka sekolah tetap daring," ujar Irwan.

Pembelajaran tatap muka nanti dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat seperti menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian untuk kondisi kelas jumlah maksimal peserta didik ditentukan per ruang kelas.

Bagi tingkat PAUD, sebanyak 5 murid dari standar 15 orang peserta didik. Sementara untuk pendidikan dasar dan menengah maksimal 18 murid dari standarnya 36 orang. Kemudian untuk SLB jadi 5 murid dari standar 8 orang peserta didik.

"Sekitar 50 persen belajar tatap muka, dan 50 persen secara daring,  kemudian daring permanen bagi orang tuanya yang tidak mengizinkan dan tetap di rumah saja," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement