Selasa 29 Dec 2020 05:14 WIB

Menag Rilis Gerakan Wakaf Uang

Wakaf uang bagian penting dalam program penguatan ekonomi dan keuangan syariah

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Foto: Republika/Prayogi
Menag Yaqut Cholil Qoumas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merilis Gerakan Wakaf Uang secara virtual untuk mendorong makin gencarnya gerakan wakaf di Indonesia.

"Launching Wakaf Uang ASN Kemenag adalah program strategis yang akan membawa perubahan bagi perwakafan di Indonesia," kata Yaqut dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa dini hari.

Baca Juga

Dalam peluncuran Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag pada Senin (28/12), Yaqut berharap adanya kegiatan yang sifatnya promotif agar mendorong masyarakat umum makin paham dengan wakaf. Wakaf, kata dia, merupakan pilar ekonomi yang secara potensial berkontribusi menghadirkan kesejahteraan bagi umat.

Wakaf uang menjadi bagian penting dalam program penguatan ekonomi dan keuangan syariah. "Bagi bangsa Indonesia, praktik wakaf sudah dikenal secara luas. Para ulama, pesantren, dan ormas Islam telah banyak memperkenalkan wakaf. Karena itu, tidak mengherankan jika potensi wakaf di Indonesia sangat besar," katanya.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyambut baik gerakan wakaf uang yang dimulai dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama. "Mudah-mudahan gerakan wakaf untuk kemaslahatan umat ini tidak hanya dilaksanakan di Kementerian Agama, tetapi juga seluruh ASN di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke tingkat desa," harapnya.

Hingga Senin (28/12), gerakan wakaf uang ASN Kemenag mencapai Rp 3,5 miliar. Gerakan itu merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag pada tahun 2020 - 2024. Wakaf uang juga merupakan implementasi dari fatwa MUI tahun 2002 yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf No. 41 Tahun 2004.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement