Selasa 29 Dec 2020 10:16 WIB

Kabinet Bangladesh Sepakati RUU Pengelolaan Umroh dan Haji

Pendaftaran agen haji dan umroh dapat dibatalkan karena adanya anomali.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kabinet Bangladesh Sepakati RUU Pengelolaan Umroh dan Haji. Jamaah haji Bangladesh (ilustrasi).
Foto: Daily Sun
Kabinet Bangladesh Sepakati RUU Pengelolaan Umroh dan Haji. Jamaah haji Bangladesh (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,DHAKA -- Kabinet Bangladesh menyetujui draf RUU Pengelolaan Haji dan Umrah 2020. RUU ini bertujuan menangani penyimpangan dan salah urus di sektor tersebut.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dipimpin Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang bergabung secara virtual dari Gono Bhaban, Senin (28/12).

"Hingga saat ini, manajemen haji dan umrah kami telah bekerja melalui sejumlah kebijakan yang ada. Tidak ada tindakan hukum yang diambil terhadap penyimpangan dalam banyak kasus," kata Sekretaris Kabinet, Khandker Anwarul Islam, dilansir di The Daily Star, Selasa (29/12).

Anwarul menyebut setiap kali pemerintah mengambil tindakan terhadap lembaga mana pun yang melakukan penyimpangan, hal ini akan membawa perintah penahanan dari Pengadilan Tinggi, yang menentang tindakan tersebut.

"Jadi, kami membutuhkan struktur hukum untuk menangani pengelolaan haji. Tanpa pendaftaran agen berdasarkan undang-undang yang diusulkan, tidak ada yang bisa berurusan dengan haji maupun jamaah. Otoritas juga bisa menindak penyimpangan dengan undang-undang yang ada,” katanya.

Menurut RUU tersebut, pendaftaran agen haji dan umrah dapat dibatalkan karena adanya anomali. Selain itu, setiap penyimpangan yang dilakukan, agen haji dapat dikenai denda maksimal 50 lakh Taka Bangladesh dan agen umrah dikenai 15 lakh Taka Bangladesh.

Jika ada agen perjalanan yang mendapat peringatan selama dua tahun berturut-turut, otomatis pendaftarannya ditangguhkan untuk jangka waktu yang sama. Selain itu, gugatan hukum dapat diajukan terhadap tindak pidana yang dilakukan dalam pengelolaan haji dan umrah.

Kementerian Agama menempatkan RUU tersebut untuk dibahas di kabinet, mengikuti arahan yang dikeluarkan pada 2012 untuk memberlakukan undang-undang alih-alih kebijakan yang ada.

"Setelah berlakunya undang-undang baru, jika ada warga Bangladesh terlibat dalam penyimpangan terkait haji bahkan di Arab Saudi, hal itu dapat diperlakukan seolah-olah terjadi di Bangladesh. Terhadap pelaku, akan diambil langkah-langkah hukum, termasuk tindakan kriminal dan administratif," kata Sekretaris Kabinet. 

 

Sumber: https://www.thedailystar.net/country/news/cabinet-gives-nod-hajj-umrah-management-bill-deal-irregularities-2018653

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement