Kamis 31 Dec 2020 14:42 WIB

Wagub DKI Tegaskan Semua Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang

Di Jakarta mulai pukul 19.00 WIB, tidak ada lagi kegiatan masyarakat di luar rumah.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Shabrina Zakaria
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang pergantian Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak adanya kegiatan perayaan malam tahun baru di wilayah Ibu Kota. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, hal itu merujuk Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.  

"Sesuai dengan ingub dan sergub, adalah semua kegiatan perayaan malam tahun baru ditiadakan," ujar ketua DPD Partai Gerindra DKI itu seusai menghadiri acara peninjauan angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Terminal Bus Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (31/12)

 

Riza menyampaikan, Pemprov DKI tidak menyelenggarakan rangkaian acara perayaan akhir tahun kali ini. Hal itu berbeda dari setiap pergantian tahun sebelumnya. "Jadi tidak ada konser, tidak ada kegiatan petasan, kembang api, tidak ada kegiatan kuliner, tarian, budaya, dan sebagainya. Prinsipnya tidak ada berbagai kegiatan sebagaimana tahun sebelumnya," jelasnya.

Riza menegaskan, seluruh pelaku usaha, seperti hotel, restoran, dan kafe serta tempat wisata yang biasanya merayakan perayaan malam tahun baru turut ditiadakan. Bahkan, kata dia, mulai pukul 19.00 WIB, tidak ada lagi kegiatan masyarakat di luar rumah.

"Bahkan Kapolda mendukung nanti ada beberapa titik (penjagaan) di Thamrin Sudirman dan lain-lain yang memang tidak boleh lagi (ada kegiatan) setelah jam 19.00, baik dilalui oleh kendaraan maupun orang yang jumlahnya lebih dari lima," terang Riza.

Jika tetap ada pesta perayaan yang terjadi, Riza mengatakan, petugas bakal menindak tegas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, terutama tempat usaha yang jelas dilarang melakukan perayaan. Sanksinya mulai dari sanksi teguran sampai dengan pencabutan izin usaha.

"Jadi sekali lagi sudah berkali-kali kami sampaikan, jangan sampai ada yang coba-coba main-main, menganggap enteng atau merasa paling hebat, sudah diminta ditutup, tapi masih membuka juga, kami akan menindak tegas, termasuk akan mencabut izin usaha bagi yang melanggar," terang Riza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement