Jumat 01 Jan 2021 08:29 WIB

Satu Lagi Lembaga Pemeriksa Halal Hadir di Indonesia

PT Surveyor Indonesia (Persero) kini resmi memiliki LPH

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
PT Surveyor indonesia
Foto: www.ptsi.co.id
PT Surveyor indonesia

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Satu lagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) hadir di Indonesia. PT Surveyor Indonesia (Persero) kini resmi memiliki LPH berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

SK ini diserahkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, kepada Sr VP PT Surveyor Indonesia, Djusep Sukriatno, Senin (28/12). Ikut menyaksikan kegiatan serah terima secara virtual, Kepala BPJPH, Sukoso, dan Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia, Tri Widodo.

Sukoso dalam sambutannya mengapresiasi lahirnya LPH yang didirikan PT Surveyor Indonesia. Hal itu menjadi bagian dari dukungan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Sebelumnya, BPJPH juga telah menetapkan LPH bagi PT Sucofindo pada 10 November 2020.

“LPH PT Surveyor Indonesia ini adalah LPH kedua yang berhasil dibentuk BPJPH setelah LPH PT. Sucofindo (Persero). Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI sejak Oktober 2020," kata Sukoso dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (30/12).

 

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan. LPH PT Surveyor Indonesia merupakan satu dari calon-calon LPH lainnya yang telah mengajukan permohonan kepada BPJPH.

"Alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan permohonan untuk menjadi LPH, dan PT Surveyor Indonesia ini adalah yang sudah memenuhi persyaratan," kata Sri Ilham.

Tahapan yang telah dijalankan tersebut, di antaranya dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH. Kemudian, Kepala Badan melakukan pembentukan tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan dan verifikasi lapangan untuk mengecek keabsahan dokumen yang telah diserahkan.

Selanjutnya, dilakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia. MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah menyampaikan laporannya bahwa PT Surveyor Indonesia dan dinilai telah memenuhi syarat sebagai LPH.

"Penetapan LPH ini menyusul LPH PT Sucofindo yang telah ditetapkan pada 10 November 2020 lalu. Saat ini kita memanfaatkan momentum-momentum yang baik ini untuk terus memupuk semangat menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia, sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Wapres," lanjut Sri Ilham.

Dengan penetapan ini, selanjutnya LPH PT Surveyor Indonesia harus menyerahkan salinan keputusan pendirian LPH dan melakukan permohonan registrasi kepada BPJPH. Setelah itu, LPH baru akan diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan atau pengujian produk halal.

Tahap akhir yang perlu dilakukan LPH adalah pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH. Maksimal akreditasi berlangsung selama dua tahun.

Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia, Tri Widodo, mengatakan peluang mendirikan LPH ini adalah kesempatan yang istimewa. Pihaknya juga akan meningkatkan peran Surveyor Indonesia untuk memenuhi standar sebagai LPH, karena kepentingan umat tidak hanya dunia, tetapi juga di akhirat.

Menurut Tri Widodo, pihaknya memiliki infrastruktur dan SDM yang memadai untuk membentuk LPH. Sehingga pihaknya merasa tertantang untuk turut menjalankan amanat UU JPH tersebut. Untuk itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJPH.

"Kami berkomitmen akan selalu bersama BPJPH untuk mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan JPH di Indonesia sesuai amanat undang-undang," kata Tri Widodo.

Sebagai LPH, ruang lingkup pemeriksaan PT Surveyor Indonesia meliputi makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement