Jumat 01 Jan 2021 14:32 WIB

Mulai Bulan ini, tak Pakai Masker di Bekasi Didenda

Aturan denda tak pakai masker berlaku mulai pertengahan Januari.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Friska Yolandha
Denda pelanggaran protokol kesehatan di Kota Bekasi baru akan berlaku pertengahan Januari 2021. Hal ini lantaran pemerintah kota masih perlu melakukan sosialisasi yang masif kepada seluruh lapisan masyarakat.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Denda pelanggaran protokol kesehatan di Kota Bekasi baru akan berlaku pertengahan Januari 2021. Hal ini lantaran pemerintah kota masih perlu melakukan sosialisasi yang masif kepada seluruh lapisan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kota Bekasi akan memberlakukan densa pelanggaran protokol kesehatan mulai pertengahan Januari 2021. Hal ini lantaran pemerintah kota masih perlu melakukan sosialisasi yang masif kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah, menuturkan, dalam roadmap organisasinya, perlu waktu selama dua pekan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bekasi terkait Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga

“Kemarin di roadmap kita lakukan dua minggu untuk sosialisasi ke masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak tahu. Sekitar pertengahan Januari baru aktif (ada penegakan hukum),” jelas Abi saat ditemui, Sabtu (1/1).

Adapun, dia menyebutkan, nantinya meski perda sudah berlaku hal tersebut tak berorientasi pada berapa banyak uang yang dikumpulkan dari pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

“Lebih kepada edukasi pada masyarakat bahwa peraturan daerah mengatur ATHB. Semua harus bisa mematuhi, kalau denda nomor sekian. Bukan tujuan utama,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement