Jumat 01 Jan 2021 22:18 WIB

Pemkot Kediri Tetap Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di Kota Kediri masih dilaksanakan secara daring

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah siswa SMP mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Ilustrasi.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah siswa SMP mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -  Pemerintah Kota Kediri memutuskan untuk tetap memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah untuk anak sekolah hingga mahasiswa. Keputusan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 terutama di kota ini.

Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di Kota Kediri pada semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi, dan yang setara dengan sebutan lain dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau tetap melakukan belajar dari rumah (BDR). "Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Jumat.

Baca Juga

Pemkot Kediri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 423/10928/419.033/2020 yang berisi tentang pelaksanaan pembelajaran dan perkuliahan tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di Kota Kediri. SE ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Daerah.

Wali Kota juga menambahkan bahwa camat selaku Ketua Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) tingkat kecamatan juga tetap tidak diizinkan untuk mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayahnya. Pemkot Kediri, kata Wali Kota, juga menegaskan bahwa di dalam SE ini kegiatan pembelajaran di Kota Kediri juga tetap berjalan dengan baik.

"Kepala Dinas Pendidikan dan Kacab Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri memastikan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan berjalan optimal sesuai standar nasional pendidikan serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya," kata dia.

SE ini juga mengatur sekolah atau lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang akan melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk apa pun harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kediri.

Untuk menekan penyebaran Covid-19 saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemkot Kediri juga mengeluarkan surat edaran guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di libur Natal dan Tahun Baru 2021. Surat itu berlaku 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

Surat edaran tersebut juga berisi tentang imbauan kepada ASN dan warga Kota Kediri untuk tidak bepergian ke luar kota, kecuali ada keperluan yang sangat penting. Masyarakat hendaknya juga menunda menggelar hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya), pentas musik, seni, dan budaya.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan acara tahun baru yang akan menimbulkan kerumunan. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Di Kota Kediri, per Kamis (31/12) ada sebanyak 718 orang telah terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah itu, ada 84 yang masih dirawat, 11 orang dipantau, 571 telah sembuh, dan 52 meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement